Saya mau tanya tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dulu saya masih berstatus sebagai karyawan kontrak, tiap tahun saya mendapat THR. Tapi, setelah saya diangkat menjadi karyawan tetap, saya tidak mendapat THR dengan alasan pemutihan masa kerja. Jadi masa kerja saya yang sebelumnya 3 tahun sebagai karyawan kontrak berubah kembali jadi nol setelah diangkat menjadi karyawan tetap. Benarkah demikian menurut hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya Tunjangan Hari Raya ("THR") merupakan hak bagi semua pekerja baik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lantas, bagaimana perhitungan THR untuk pekerja PKWT yang diangkat menjadi pekerja PKWTT?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tunjangan Hari Raya yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 04 September 2009, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 9 Juni 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pada dasarnya perlu Anda ketahui bahwa karyawan kontrak dalam UU Ketenagakerjaandikenal dengan sebutan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyebutkan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] PKWT dapat dibuat dengan berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[2]
Selain itu, perlu diketahui bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[3]
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun.[4]
Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5] Selain itu, dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[6] Adapun masa kerja karyawan dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.[7]
Kemudian disarikan dari Cara Menghitung THR bagi yang Baru Diangkat sebagai Karyawan Tetap, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pekerja pada mulanya PKWT kemudian diangkat menjadi pekerja tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), selama masih dalam 1 perusahaan yang sama dan masih dalam jangka waktu PKWT, maka masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja sebagaimana tercantum pada PKWT, yang mendasari dimulainya hubungan kerja. Hal ini dikarenakan hubungan kerja tidak putus dan masih berlangsung.
Namun patut menjadi catatan, apabila ada jeda waktu antara berakhirnya PKWT dengan dimulainya PKWTT, menurut hemat kami, maka hitungan masa kerja dimulai dari PKWTT karena hubungan kerja PKWT telah berakhir sebelumnya.
THR untuk Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Tetap
Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerjabaik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Perhitungan THR bergantung pada lamanya masa kerja karyawan yang bersangkutan. Selanjutnya mengenai cara menghitung THR dapat Anda akses dalam artikel berjudul Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya.
Jika Anda diangkat dari PKWT ke PKWTT dalam jangka waktu PKWT yang masih berlangsung, masa kerja dihitung dari PKWT, dan Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah, mengingat Anda sudah bekerja sebagai PKWT selama 3 tahun.[8]
Tetapi, jika ada jeda waktu antara berakhirnya kontrak (PKWT) dengan pengangkatan Anda sebagai karyawan tetap (PKWTT), dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi karyawan PKWTT dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR Anda dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja PKWTT.[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan