Jika dalam akta lahir anak (status WNI keturunan) tidak dicantumkan marga, apakah dalam sehari-hari berhak untuk dicantumkan marganya (untuk KTP, ijazah, dll)? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Persoalan mengenai pencantuman nama marga ini memang telah ada sejak lama. Berdasarkan penelurusan kami pada berbagai sumber, Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri) pernah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: Akta 474.1/1580/SJ Tahun 2003 Perihal Pencantuman Nama Keluarga Dalam Pencatatan Kelahiran yang antara lain menyatakan bahwa:
“Pencantuman nama keluarga/marga/keturunan di belakang nama kecil dapat dipergunakan apabila ada yang meminta, dengan persyaratan bahwa pencantuman nama keluarga/marga/keturunan tersebut dilakukan melalui pembuktian hukum keturunan.”
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa pencantuman nama marga dapat dilakukan atas permintaan pemohon. Namun, hal ini masih menimbulkan pertanyaan, apakah pencantuman nama marga ini harus dicantumkan di semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), Kartu Keluarga, Paspor, dan dokumen kependudukan lainnya atau tidak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk itu, kita bisa melihat pada Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dalam boks berikut:
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
·Surat Pengantar dari RT/RW;
·Foto Copy Kartu Keluarga;
·Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar;
Dari persyaratan tersebut, sudah seharusnya penerbitan KTP mengacu pada akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Terkait hal ini, berdasarkan artikel yang ditulis Muh Kholid AS Koordinator Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah Surabaya pada harian Kompas yang kami akses dari situs id.inti.or.id, Wali Kota Surabaya, Bambang DH pernah menandatangani Surat Petunjuk Pelaksanaan Nomor 474.1/31/71/436.5.15/2006 Tanggal 25 Agustus 2006 tentang Aturan Pencantuman Nama Marga,menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri.
Dalam artikel tersebut lebih lanjut dijelaskan antara lain:
Dalam aturan itu, pembuatan dokumen kependudukan, baik kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta catatan sipil lainnya, tidak boleh menyimpang dari identitas yang tertulis dalam akta kelahiran. Artinya, jika dalam akta kelahiran tidak dicantumkan nama marga, dalam dokumen kependudukan nama marga tidak perlu dicantumkan.
“Penerbitan dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan dokumen identitas lainnya.”
Dalam praktik, hal ini memang kerap menjadi kebingungan di masyarakat karena masih adanya ketidaksamaan identitas seseorang pada dokumen-dokumen kependudukannya. Namun, dapat kami tegaskan bahwa sebaiknya semua dokumen kependudukan menggunakan nama yang sama dengan nama di akta kelahiran. Hal ini sebaiknya dilakukan demi menghindari terjadinya persoalan di masa yang akan datang manakala identitas seseorang dipertanyakan.
Jadi, jika nama marga Anda tidak tercantum dalam akta kelahiran, maka sebaiknya nama marga tersebut juga tidak dicantumkan dalam dokumen identitas Anda lainnya. Kecuali, Anda memang ingin nama marga Anda dicantumkan di dalam akta kelahiran dan semua dokumen kependudukan Anda, maka sesuai Pasal 52 UU Adminduk, penggantian atau perubahan nama harus didahului adanya penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di mana tempat pemohon berdomisili.