Apa sebenarnya yang menjadi perbedaan utama antara seorang paralegal dan magang? Karena pada tiap law firm, seorang paralegal sudah pasti mendapat gaji tetap sedang magang dalam UU Advokat tidak ada kewajiban untuk dibayar. Apakah seorang paralegal dapat menjadi seorang advokat? Sekian dan terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Istilah paralegal lazim dikenal di komunitas hukum. Namun, hingga saat ini istilah paralegal tidak kita temui dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, definisi paralegal sampai saat ini belum seragam (baca artikel Posisi Paralegal di Tengah Konflik Advokat).
Dalam hukumpedia misalnya, paralegal didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum. Bahkan, dalam beberapa literatur disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum. Tugas paralegal umumnya adalah membantu advokat, di antaranya untuk pekerjaan administratif dan pengarsipan dokumen.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Ahmad Fikri Assegafpartner di Assegaf Hamzah & Partner, tidak semua kantor advokat memiliki paralegal. Di sebagian kantor advokat, pekerjaan yang biasanya dilakukan paralegal dilakukan juga oleh advokat.
Mengenai magang atau pemagangan di kantor advokat, dikenal beberapa jenis pemagangan (magang). Yaitu pemagangan dalam rangka pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka pemenuhan persyaratan menjadi advokat.
Magang dalam konteks pelatihan kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pemagangan menurut Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan adalah:
“bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Menurut Fikri, jalur pemagangan sebagai pelatihan kerja di kantor advokat pada umumnya dibuka untuk para mahasiswa yang baru lulus dari fakultas hukum. Lamanya masa magang biasanya adalah tiga bulan, tapi bisa berbeda untuk setiap kantor advokat. Kantor advokat membayar upah pekerja magang. Kantor advokat dapat meningkatkan status pekerja magang menjadi asisten advokat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status asisten advokat akan meningkat lagi setelah yang bersangkutan diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat. Demikian menurut Fikri.
Sedangkan, magang dalam konteks pemenuhan persyaratan menjadi advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat). Pemagangan dalam rangka memenuhi syarat sebagai advokat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur baik oleh UU Advokat maupun peraturan organisasi advokat.
Pemagangan dalam konteks pemenuhan syarat sebagai advokat diatur pula dalam Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan Peradi 2/2006”). Pasal 7Peraturan Peradi 2/2006 antara lain menyatakan bahwa calon advokat magang dilarang memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum. Bedanya dengan magang dalam konteks pelatihan kerja, magang untuk menjadi advokat tidak berarti calon advokat harus menjadi karyawan pada kantor advokat tempat ia melakukan magang. Selengkapnya, simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa perbedaan utama atau mendasar antara paralegal dengan calon advokat magang antara lain;
Perbedaan
Paralegal
Magang
Dasar hukum
Eksistensinya belum diatur undang-undang
1.Magang dalam konteks pelatihan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan
2.Magang di kantor advokat dalam konteks pemenuhan syarat sebagai advokat diatur dalam UU Advokat dan peraturan organisasi advokat
Kualifikasi
-Tidak ada kualifikasi standar
-Bukan sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Syarat sebagai advokat
Bukan syarat atau jenjang untuk menjadi advokat
Magang adalah syarat atau jenjang untuk menjadi advokat
Meski pada umumnya paralegal bukan merupakan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum, namun bisa saja seorang sarjana hukum menjadi paralegal. Paralegal yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat sesuai UU Advokat, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi advokat.