Apakah advokat harus memiliki kartu izin advokat untuk bisa beracara? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Izin advokat yang Anda maksud kami asumsikan merupakan Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”). Sebelum berpraktik di pengadilan, advokat akan diminta menunjukkan identitasnya sebagai advokat, yakni dengan menunjukkan KTPA ini.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin Advokat yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Agustus 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang telah memenuhi persyaratan dalam UU Advokat.[1] Lebih lanjut, UU Advokat membatasi pekerjaan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien hanya untuk profesi advokat.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun terkait bentuk izin advokat, mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 07/SEK/01/I/2007tertanggal 11 Januari 2007, adalah berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang menggantikan KTPA yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebelumnya.
Sepanjang penelusuran kami, KTPA ini ada masa berlakunya dan akan dilakukan pendataan ulang untuk menerbitkan KTPA baru yang biasanya diumumkan dalam laman PERADI.
Fotokopi KTP dan KTPA yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
Tanda bukti pembayaran biaya administrasi data ulang advokat dengan mencantumkan nama advokat dan nomor induk advokat;
Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
Fotokopi SK Pengangkatan Advokat;
Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
Fotokopi ijazah legalisir basah khusus penambahan gelar.
Namun demikian, dikarenakan pembentukan organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat hingga saat ini belum mampu diwujudkan, ada pula kartu tanda anggota advokat lainnya yang berlaku di organisasi advokat di luar PERADI. Misalnya Kartu Tanda Advokat yang dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam berpraktik di pengadilan, advokat akan diminta menunjukkan identitasnya sebagai advokat. Sebagai contoh pada Putusan PN Denpasar No. 988/Pdt.G/2019/PN Dps yang mana pihak penggugat memberikan kuasanya kepada advokat dan dalam putusan tersebut tertulis identitas advokat yang dimaksud berupa salah satunya adalah tanggal mulai berlakunya KTPA dan tanggal berakhirnya KTPA.