Dalam suatu sidang, ketika hakim memeriksa tersangka dan keterangannya berbelit-belit hakim berkata bahwa tersangka mempunyai hak untuk mungkir namun pasti ketahuan kalau bohong. Apa maksud dari hak untuk mungkir tersebut dan bagaimana pengaruhnya dengan sumpah sebelum pemeriksaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam pemeriksaan, terdakwa berhak untuk memberi keterangan dengan bebas. Hal tersebut, menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya āPembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP ā Penyidikan dan Penuntutanā berarti, terdakwa berhak untuk memberi keterangan yang dianggap terdakwa paling menguntungkan baginya. Jadi, seorang terdakwa berhak untuk membantah dalil-dalil yang diajukan dalam dakwaan dan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Dalam teori hukum pidana, asas ini disebut non self incrimination, yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak di atas juga diatur dalam Pasal 175 KUHAP. Pasal ini menyatakan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Jadi, terdakwa diperbolehkan untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan padanya. Dalam hal ini terjadi, hakim ketua sidang menganjurkan pada terdakwa agar menjawab. Tidak ada sanksi bagi terdakwa yang menolak menjawab demikian.
Ā
Ā
Sebenarnya dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan pidana, seorang hakim dilarang untuk menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinannya apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hal ini diatur dalam pasal 158 KUHAP.
Ā
Pada proses peradilan pidana, seorang terdakwa yang dimintai keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Adapun yang disumpah sebelum diambil keterangannya adalah saksi dan ahli. Jadi, apakah seorang terdakwa berbohong atau tidak, tidak ada pengaruhnya pada sumpah dalam pengadilan, karena ia tidak disumpah sebelumnya.
Ā
Demikian penjelasan singkat dari kami. Semoga bermanfaat.
Ā
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)