Format Class Action
![Format Class Action](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bahwa Class Action merupakan suatu mekanisme atau prosedur gugatan dimana pihak wakil kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili wakil kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama.
Saat ini sudah ada suatu peraturan yang mengatur tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Dan yang saudara maksud dengan
KRITERIA | PERDATA BIASA | CLASS ACTION |
Penggugat | Orang Pribadi/badan hukum | Sekelompok orang yang memiliki kesamaan |
Kasus/Permasalahan | Kepentingan Pribadi | Memilki kesamaan dalam : - Masalah - Fakta Hukum - Tuntutan |
Jumlah Orang | Satu atau lebih orang | Ratusan, ribuan, yang diwakili oleh beberapa/sekelompok orang yang menderita kerugian |
Perwakilan | Diwakili oleh Kuasa Hukum | Diwakili oleh sekelompok orang yang menderita kerugian |
Kuasa Hukum | Memakai kuasa hukum | Memakai kuasa hukum |
Biaya | Mahal | Ekonomis, Murah dan cepat |
Mengenai bagaimana memulai gugatan Class Action :
Sedangkan format yang digunakan dalam gugatan class action adalah sama dengan format gugatan biasa.
Butuh lebih banyak artikel?