Saya bermaksud mendirikan perusahaan, namun jujur saja ada beberapa hal yang saya benar-benar belum paham: 1. Manakah bentuk perusahaan yang lebih baik, perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas? Kelebihan dan kekurangan masing-masing apa saja? 2. Seandainya saya ingin mendirikan jasa konsultan, apa bisa dalam satu kantor mengurusi banyak masalah, seperti ada konsultan hukum, pajak, maupun teknik dalam satu atap? Seandainya bisa, sebaiknya bentuk perusahaan apa yang saya pilih?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perseroan Terbatas (“PT”) memang memiliki kelebihan di mana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga apabila terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham.
Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa memang untuk pendirian Usaha Dagang (UD) jauh lebih mudah ketimbang pendirian PT yang memiliki sejumlah persyaratan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 Januari 2012 dan dimutakhirkan pertama kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 28 November 2017.
Pada prinsipnya, dalam setiap pendirian badan usaha, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang kami jelaskan satu per satu berikut ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perusahaan Perseorangan
Handri Raharjo dalam buku Hukum Perusahaan mendefinisikan perusahaan perseorangan sebagai perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan tujuan mencari laba atau keuntungan (hal. 26).
Mengenai bentuk perusahaan perseorangan, H.M.N. Purwosutjipto dalam buku Pengertian Pokok Hukum Dagang IndonesiaJilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan (hal. 2) memaparkan bahwa perusahaan perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang (“PD”) atau Usaha Dagang (“UD”).
Dalam pertanyaan, Anda tidak menyebutkan secara spesifik bentuk usaha perusahaan perseroangan yang Anda maksud, sehingga kami mengasumsikan bentuk UD.
Irma Devita Purnamasari, dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer:Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha mendefinisikan UD sebagai suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Kalau ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD, melainkan hanya bertindak sebagai karyawan atau bawahan (hal. 5).
Selain itu, di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya (hal. 5).
Masih dari sumber yang sama, berbagai usaha yang merupakan usaha pribadi, seperti perdagangan umum untuk sembako, pedagang kelontong, salon, fotografer, atau usaha lain yang sifatnya mandiri dan tidak membutuhkan suatu badan usaha yang lebih besar bisa menggunakan bentuk usaha UD. Hal ini karena proses pembuatan UD/PD lebih sederhana dan mudah (hal. 8).
Berdasarkan ketentuan tersebut, PT dapat berupa badan hukum perseorangan apabila didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Dikarenakan PT merupakan badan hukum, maka kedudukan PT terpisah dari para pendirinya (separate legal entity), sehingga tanggung jawab pendiri PT dan pemegang saham PT terbatas hanya sebesar modal yang disetor atau jumlah saham yang dimiliki di PT tersebut.[2]
Untuk mendirikan PT (bukan perseroan perseorangan), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham;[4]
Memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan keputusan para pendirinya, dengan paling sedikit 25% dari modal dasar itu telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;[5]
Didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.[6]
Perbedaan UD dan PT
Untuk memudahkan Anda, berikut beberapa perbedaan antara UD dan PT:
Dari pemaparan di atas, nampak bahwa PT memang memiliki kelebihan di mana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga jika terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham.
Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri pendirian UD jauh lebih mudah ketimbang pendirian PT yang harus memenuhi syarat-syarat di atas.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya sah-sah saja jika Anda ingin mendirikan jasa konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu badan usaha.
Dalam praktik, kantor konsultan hukum berbentuk perseorangan, firma atau persekutuan perdata. Sebagai informasi, untuk mendirikan law firm yang berkualitas, Anda bisa menonton video di YouTube channel Klinik Hukumonline: Catat! Ini 3 Pilar Utama Law Firm Berkualitas.
Dengan demikian, terkait bentuk badan usaha yang sebaiknya Anda pilih, dapat dipilih sendiri menyesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.