Secara historis, setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat.
Namun dalam perkembangannya, melalui Putusan MK No. 006/PUU-II/2004, Pasal 31 UU Advokat telah dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantas, apakah artinya mahasiswa boleh memberikan konsultasi hukum dan bertindak seolah-olah sebagai advokat? Lalu, apa sanksi jika seseorang mengaku sebagai advokat padahal belum diangkat menjadi advokat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.