Saya mempunyai seorang anak dari hubungan saya dengan mantan pacar saya. Sekarang anak tersebut bersama dengan mantan saya di Bandung. Yang ingin saya tanyakan: 1. Saya dilarang ketemu sama anak saya oleh mantan saya dan keluarganya, padahal saya ingin sekali melihat dan mengetahui perkembangan anak saya, apakah saya mempunyai hak untuk itu? 2. Adakah dasar hukumnya? 3. Dapatkah saya menuntut mantan saya untuk bersama-sama membesarkan anak tersebut? PS: Anak saya sekarang umurnya 4 bulan. Terima kasih atas bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Anda berhak atas anak tersebut (memiliki hubungan perdata dengan anak) apabila dibuktikan baik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga Anda (sebagai ayahnya).
Jadi, Anda bisa saja bicara baik-baik meminta mantan pacar (ibu dari anak) Anda untuk membesarkan anak secara bersama-sama karena memang Anda telah memiliki hubungan perdata dengan anak sepanjang dibuktikan.
Namun sayangnya, melihat kondisi Anda yang tidak menikah dengan mantan pacar Anda baik secara hukum agama maupun hukum negara dan anak telah lahir, maka status anak itu adalah anak luar kawin dan anak tersebut tidak dapat Anda ajukan pengakuan maupun pengesahan anak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pihak Cowok Ingin Ikut Membesarkan Anak Hasil Hubungan Luar Nikah yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 11 Oktober 2011.
Intisari:
Anda berhak atas anak tersebut (memiliki hubungan perdata dengan anak) apabila dibuktikan baik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga Anda (sebagai ayahnya).
Jadi, Anda bisa saja bicara baik-baik meminta mantan pacar (ibu dari anak) Anda untuk membesarkan anak secara bersama-sama karena memang Anda telah memiliki hubungan perdata dengan anak sepanjang dibuktikan.
Namun sayangnya, melihat kondisi Anda yang tidak menikah dengan mantan pacar Anda baik secara hukum agama maupun hukum negara dan anak telah lahir, maka status anak itu adalah anak luar kawin dan anak tersebut tidak dapat Anda ajukan pengakuan maupun pengesahan anak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa Anda dengan mantan pacar Anda tidak menikah, baik secara hukum agama, maupun hukum negara. Selain itu, kami asumsikan bahwa Anda adalah pihak laki-laki (ayah dari anak tersebut).
Kedudukan Ayah dari Anak Luar Kawin
Memang dahulu anak yang lahir di luar perkawinan, secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tidak dengan ayahnya sebagaimana diatur di Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 bila tidak dibaca:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi, anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga jika dapat dibuktikan baik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan putusan MK di atas, Anda bisa saja bicara baik-baik meminta mantan pacar (ibu dari anak) Anda untuk membesarkan anak secara bersama-sama karena memang Anda telah memiliki hubungan perdata dengan anak sepanjang dibuktikan.
Namun sayangnya, melihat kondisi Anda yang tidak menikah dengan mantan pacar Anda baik secara hukum agama maupun hukum negara dan anak telah lahir, maka status anak itu adalah anak luar kawin dan anak tersebut tidak dapat Anda ajukan pengakuan maupun pengesahan anak.
Sebagai informasi, ada dua cara pengakuan dan pengesahan anak yang kami jelaskan sebagai berikut:
Pengakuan anak, merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.[1] Cara pengakuan anak kita dapat merujuk pada Pasal 49 UU 24/2013, yaitu:
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang lahir yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Pengesahan anak, merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.[2] Adapun tata cara pengesahan anak adalah dengan merujuk kepada Pasal 50 UU 24/2013 sebagai berikut:
Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan