Apabila sebuah perusahaan PMA ingin mengakuisisi sebuah perusahaan tertutup, bagaimana prosesnya? Apa dampaknya bagi pemegang saham tertutup tersebut serta bagaimana dengan komposisi saham di perusahaan PMA tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tindakan akuisisi atau pengambilalihan hanya berdampak pada perusahaan yang diambilalih, sementara pihak yang mengambilalih tidak akan ada perubahan komposisi saham, mengingat keduanya merupakan dua badan atau entitas hukum yang terpisah. Lalu, bagaimana proses akuisisi perseroan oleh PMA?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akuisisi Perusahaan Tertutupyang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan dipublikasikan pada 11 April 2011.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Akuisisi PT Tertutup oleh PMA
Penanaman Modal Asing (“PMA”) dalam Pasal 1angka 3UU 25/2007didefinisikan sebagaikegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Penanam modal asing sendiri dapat dilakukan oleh perorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.[1] PMA wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[2] Lebih lanjut PMA dapat melakukan penanaman modal melalui tiga cara, yakni:[3]
Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
Membeli saham; dan
Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertanyaan Anda, perusahaan tertutup memiliki karakteristik yang berbeda dari perseroan pada umumnya. Dalam buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap berjudul Hukum Perseroan Terbatas, PT tertutup secara garis besar bercirikan sebagai berikut:
Pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup”. Artinya pemegang saham hanya terbatas terhadap orang-orang tertentu misalnya anggota keluarga dan tertutup bagi orang-orang di luarnya.
Jumlah saham yang ditentukan dalam anggaran dasar sedikit dan terdapat ketentuan tegas terhadap siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham.
Sahamnya hanya “atas nama” orang-orang tertentu.
Akuisisi atau istilah hukumnya pengambilalihan diartikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan baik seluruh maupun sebagian besarsaham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[4]
Akuisisi dapat dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan.[5]
Proses Akuisisi PT
Pengambilalihan saham perseroan atau akuisisi berdasarkan Pasal 125 ayat (1) UU PT dapat dilakukan melalui dua cara yakni, melalui saham yang telah dan/atau akan dikeluarkan direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Pengambilalihan Saham Melalui Direksi
Pihak yang akan melakukan pengambilalihan harus menyampaikan maksud dan tujuan pengambilalihan kepada direksi perseroan yang akan diambil alih.[6]
Rancangan pengambilalihan disusun oleh direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan dari dewan komisaris masing-masing, minimal memuat:[7]
Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih;
Alasan serta penjelasan dari masing-masing direksi perseroan terhadap pengambilalihan;
Laporan keuangan terutama tahun buku terakhir dari masing-masing perseroan;
Tata cara penilaian dan konversi nilai saham perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya jika pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan;
Jumlah saham yang akan diambil alih;
Kesiapan pendanaan;
Neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
Cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan;
Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan dari perseroan yang akan diambil alih;
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada direksi perseroan.
Perseroan yang akan mengambil alih mendapatkan persetujuan RUPS melalui keputusan RUPS terkait pengambilalihan saham. Dengan kehadiran paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lebih besar. [8]
Wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan yang disampaikan oleh direksi yang akan melakukan pengambilalihan dalam satu surat kabar harian dan diberitahukan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS dan pengumuman tersebut wajib memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan pengambilalihan di kantor perseroan.[9]
Kreditur yang tidak setuju dengan adanya pengambilalihan dapat menyampaikan keberatannya kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan. Jika terdapat keberatan, maka proses pengambilalihan tidak dapat dilanjutkan sampai adanya penyelesaian terhadap keberatan tersebut.[10]
Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS wajib dituangkan ke dalam Akta Pengambilalihan, yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.[11]
Penyampaian salinan Akta Pengambilalihan dilaksanakan pada saat penyampaian pemberitahuan kepada menteri terkait adanya perubahan anggaran dasar. Pengambilalihan tidak memerlukan persetujuan menteri, sehingga cukup dengan pemberitahuan. [12]
Pengambilalihan Langsung Melalui pemegang saham
Proses pengambilalihan yang dilakukan secara langsung melalui pemegang saham merupakan proses pengambilalihan yang secara umum dinyatakan lebih ‘sederhana’, mengingat terdapat proses yang tidak perlu menyampaikan maksud dan tujuan kepada direksi dan tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan. [13]
Namun wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang akan diambil alih mengenai pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain.[14]
Adapun, proses yang perlu dilakukan adalah meliputi:
Mengadakan perundingan dan kesepakatan langsung dengan pemegang saham;[15]
Mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan sesuai dengan syarat dan tata cara dalam Pasal 127 ayat (2) s.d.(7) UU PT;
Kesepakatan pengambilalihan dituangkan dalam Akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia;[16]
Pemberitahuan pengambilalihan kepada menteri serta wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak berlakunya tanggal pengambilalihan.[17]
Akibat Hukum Akuisisi PT oleh PMA
Lebih lanjut, akibat hukum akuisisi adalah beralihnya hak pengendalian saham, di mana pemegang saham terdahulu tidak lagi tercatat dalam daftar pemegang saham serta terjadi perubahan komposisi pemegang saham termasuk dalam hal ini pemegang saham mayoritas atau pengendali PT.
Menjawab pertanyaan kedua Anda, akibat akuisisi hanya berdampak pada PT yang diambilalih, sehingga tidak akan ada perubahan komposisi saham pada PT PMA yang mengambilalih. Mengingat keduanya merupakan dua badan atau entitas hukum yang terpisah.
Sehingga secara singkat, pengambilalihan oleh PMA yang mana ada unsur asing di dalam permodalannya menjadikan PT tertutup tersebut berubah statusnya dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PMA. Sebab setiap perseroan yang memiliki modal asing di dalamnya, baik seluruh maupun sebagian, menjadikan perseroan tersebut sebagai PMA.
Dengan demikian, maka secara langsung juga tunduk pada batasan kepemilikan saham oleh asing sebagaimana diatur dalam Perpres 10/2021 dan perubahannya.