KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

Share
Perlindungan Konsumen

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Di manakah letak perlindungan untuk konsumen apabila produk itu (rokok) nyata-nyata membahayakan bagi konsumen itu sendiri? Bagaimana wujud perlindungan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Berkaitan dengan perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok dapat kita temui pengaturannya dalam UU Kesehatan dan aturan pelaksananya PP 28/2024.

    Lantas, apa saja bentuk perlindungan untuk konsumen rokok?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Agustus 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 01 Agustus 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Rokok Sebagai Produk Tembakau

    Pada dasarnya, rokok merupakan produk tembakau.[1] Adapun yang dimaksud dengan produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara dikonsumsi apapun.[2]

    Produk tembakau sendiri termasuk sebagai zat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.[3] Adapun yang dimaksud dengan zat adiktif adalah produk yang mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, caira, dan gas, bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin.[4]

    Perlu diketahui bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.[5]

    Lantas, bagaimana bentuk perlindungan untuk konsumen rokok?

    Perlindungan untuk Konsumen Rokok

    Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada UU Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    Terhadap perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok dapat kita temui pengaturannya dalam UU Kesehatan dan aturan pelaksananya PP 28/2024.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bentuk perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan, antara lain:

    1. Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:[6]
      1. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
      3. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
      4. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

    Mengenai penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.[7]

    1. Setiap orang yang memproduksi produk tembakau seperti rokok dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.[8] Adapun contoh dari bahan tambahan antara lain perisa/flavour, aroma, dan pewarna. Untuk cengkeh, kelembak, atau kemenyan tidak termasuk bahan tambahan, melainkan sebagai bahan baku.[9]

    Selanjutnya, terhadap bahan tambahan yang dilarang, ditetapkan oleh menteri.[10]

    1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.[11] Tujuan dari larangan ini adalah agar harga rokok tidak mudah terjangkau konsumen.[12]

    Namun, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin,[13] seperti rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, rokok klobot, rokok kelembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.[14]

    1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:[15]
      1. menggunakan mesin layan diri;
      2. kepada setiap orang di bawah usia 12 tahun dan perempuan hamil;
      3. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
      4. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
      5. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
      6. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial.

    Ketentuan larangan penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dikecualikan jika terhadap verifikasi umur.[16]

    1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.[17] Selain itu, pada kemasan produk tembakau dan/atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya rokok.[18]

    Pencantuman peringatan kesehatan dilakukan dengan ketentuan:[19]

      1. berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;
      2. tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik; dan
      3. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

     

    1. Selain peringatan kesehatan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan:[20]
      1. pernyataan “mengandung nikotin dan tar”;
      2. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”;
      3. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan
      4. pernyataan “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker” untuk produk tembakau.

    Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif, dan kata “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”. “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti sama.[21]

      1.  
    1. Pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.[22] Ketentuan ini pun terdapat pada SE Menkes HK.02.01/MENKES/1107/2024 yang mengatur tentang penetapan kebijakan kawasan tanpa rokok. Adapun yang dimaksud kawasan tanpa rokok terdiri atas:[23]
      1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
      2. tempat proses belajar mengajar;
      3. tempat anak bermain;
      4. tempat ibadah;
      5. angkutan umum;
      6. tempat kerja; dan
      7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

     

    1. Pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial digital serta situs web dan/atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[24] Selain itu, pemerintah daerah juga ikut melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[25]

    Terdapat juga pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran dan media cetak yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media penyiaran berupa televisi dan radio, serta media cetak.[26]

    1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dilarang memberikan produk tembakau, rokok elektronik, dan/atau barang yang menyerupai produk tembakau dan rokok elektronik secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.[27]

    Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh bentuk perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.

    Pemerintah daerah juga dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun Masyarakat, di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Pergub DKI Jakarta 75/2005 sebagaimana diubah dengan Pergub DKI Jakarta 88/2010.

    Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu, meskipun upaya tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah.

    Baca juga: Dasar Hukum Larangan Jual Rokok Eceran

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1107/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok;
    5. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;
    6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    [1] Pasal 149 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [2] Penjelasan Pasal 149 ayat (2) UU Kesehatan

    [3] Pasal 149 ayat (2) UU Kesehatan

    [4] Penjelasan Pasal 149 ayat (1) UU Kesehatan

    [5] Pasal 149 ayat (1) UU Kesehatan

    [6] Pasal 431 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)

    [7] Pasal 431 ayat (6) PP 28/2024

    [8] Pasal 432 ayat (1) PP 28/2024

    [9] Penjelasan Pasal 432 ayat (1) PP 28/2024

    [10] Pasal 432 ayat (2) PP 28/2024

    [11] Pasal 433 ayat (1) PP 28/2024

    [12] Penjelasan Pasal 433 ayat (1) PP 28/2024

    [13] Pasal 433 ayat (2) PP 28/2024

    [14] Penjelasan Pasal 433 ayat (2) PP 28/2024

    [15] Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024

    [16] Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024

    [17] Pasal 435 PP 28/2024

    [18] Pasal 436 jo. Pasal 437 PP 28/2024

    [19] Pasal 437 ayat (2) PP 28/2024

    [20] Pasal 441 ayat (1) PP 28/2024

    [21] Pasal 441 ayat (2) PP 28/2024

    [22] Pasal 443 ayat (1) PP 28/2024

    [23] Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024

    [24] Pasal 450 ayat (1) PP 28/2024

    [25] Pasal 450 ayat (2) PP 28/2024

    [26] Pasal 451 ayat (6) dan (7) PP 28/2024

    [27] Pasal 457 PP 28/2024

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda