Lapangan Pekerjaan Bidang Hukum
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apa-apa saja lapangan pekerjaan yang terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum? Bagaimana cara menjadi salah satu profesi hukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apa-apa saja lapangan pekerjaan yang terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum? Bagaimana cara menjadi salah satu profesi hukum?
Profesi di bidang hukum sebenarnya sangat beragam. Lapangan pekerjaan yang tersedia/terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum secara umum kami berikan contohnya antara lain dalam tabel di bawah ini:
Profesi | Bacaan Lebih Lanjut |
Advokat | |
Arbiter | |
Dosen | |
Hakim | |
Jaksa | |
Jurusita | |
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | |
Kurator | |
Legal Drafter | |
Legislative Drafter | Legislative Drafter: Dibutuhkan untuk Topang Fungsi Legislasi |
Mediator | |
Notaris | |
Panitera Pengadilan | |
Peneliti Hukum | |
Polisi |
Dan masih banyak lagi peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Lebih jauh, simak artikel-artikel kami dalam Edisi Lebaran 2010 mengenai profesi-profesi bidang hukum.
Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, kami mengambil salah satu contohnya yaitu advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur menjadi advokat simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Selain menjadi advokat, prosedur untuk profesi hukum lainnya dapat anda simak di artikel-artikel klinik hukumonline berikut ini:
· Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris;
· Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator;
· Prosedur Menjadi Konsultan HKI;
· Pendidikan Bagi Calon Hakim dan Jaksa.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?