Jika UU Merek menyatakan bahwa pendaftaran merek untuk 2 atau lebih jenis kelas yang berbeda dapat didaftarkan dalam satu permohonan, bagaimana mengenai biaya pendaftaran merek itu sendiri pada praktiknya? Apakah biaya pendaftaran merek dibebankan per etiket atau per kelas? Apakah untuk mendaftarkan 1 etiket merek untuk - seandainya - 4 kelas yang berbeda maka biaya yang perlu dibayar untuk pendaftaran 1 merek untuk 1 kelas harus dikalikan 4?
Dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek, setiap pemilik merek dapat mengajukan merek yang dipergunakannya untuk didaftarkan dalam satu permohonan saja. Apabila Anda memiliki 1 etiket merek yang akan didaftarkan dalam 4 kelas yang berbeda, maka Anda dikenakan tarif untuk masing-masing kelas tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan mengenai pendaftaran merek harus diakui memang agak membingungkan bagi masyararakat awam. Bukan saja mengenai perhitungan tarifnya, akan tetapi pemahaman mengenai bagaimana sebuah merek memenuhi syarat untuk didaftarkan juga masih merupakan tanda tanya bagi sebagian besar masyarakat, meskipun keinginan untuk mendaftarkan merek dagang/jasa mereka sangat tinggi. Itu sebabnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meresmikan Rancangan Undang-Undang Merek yang baru.
Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
Pada prinsipnya, Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty (“Keppres 17/1997”). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa.[1]
Rujukan Trademark Law Treaty yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU MIG dan sudah diratifikasi adalah pada Pasal 3 ayat (5) Lampiran Keppres 17/1997 yang menyatakan:
[Single Application for Goods and/or Services in Several Classes] One and the same application may relate to several goods and/or services, irrespective of whether they belong to one class or to several classes of the Nice Classification.
Maksud dari Pasal 6 ayat (1) UU MIG dan Penjelasannya tersebut secara teknis adalah dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek, setiap pemilik merek dapat mengajukan merek yang dipergunakannya untuk didaftarkan dalam satu permohonan saja. Agar lebih jelas, saya akan berikan ilustrasi berikut ini.
Ilustrasi Permohonan Pendaftaran Merek
A memiliki usaha di bidang hiburan. Dalam menjalankan usahanya, A akan memberikan jasa pertunjukan dan menjual merchandise (cindera mata). Dalam hal ini, berdasarkan klasifikasi merek,untuk jasa pertunjukan A dapat mendaftarkannya di Kelas 41, yakni Kelas Hiburan, sedangkan untuk cindera mata A dapat mendaftarkannya di Kelas 28 sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek(“PP 24/1993”)
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemilik merek harus mengisi formulir ‘Permintaan Pendaftaran Merek’. Contoh formulir dapat Anda lihat di Formulir Terkait Permohonan Merek yang dapat diakses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pada formulir, Anda diminta memasukkan Kelas Barang/Jasa dan Jenis Barang/Jasa. Pada kolom Kelas Barang/Jasa, Anda dapat mengisinya dengan Kelas 41 dan Kelas 28. Sedangkan pada Jenis Barang/Jasa, Anda dapat menyebutkan jenis jasa pertunjukan yang Anda daftarkan di kelas 41 dan jenis barang apa saja yang Anda daftarkan di kelas 28.
Untuk tarif Permohonan Pendaftaran Merek ditetapkan per kelas, dengan rincian sebagai berikut:[2]
a.Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1)Secara elektronik (online): Rp. 500.000,00 per kelas
2)Secara non elektronik (manual): Rp. 600.000,00 per kelas
b.Umum
1)Secara elektronik (online): Rp. 1.800.000,00 per kelas
2)Secara non elektronik (manual): Rp. 2.000.000,00 per kelas
Dengan demikian, seperti yang Anda sebut di atas, apabila Anda memiliki 1 etiket merek yang akan didaftarkan dalam 4 kelas yang berbeda, maka Anda dikenakan tarif untuk masing-masing kelas tersebut.
[2] Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual Huruf C tentang Merek dan Indikasi Geografis PP 45/2016