Apa perbedaan antara perusahaan PT biasa dan PT PMDN? Dan kenapa terdapat pembedaan seperti itu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Salah satu tujuan kebijakan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.
Untuk, itu pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk Perseroan Terbatas (“PT”) Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang tidak diberikan kepada PT biasa. Hal inilah yang menjadi pembeda antara PT biasa dengan PT PMDN.
Fasilitas apakah yang dimaksud? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Perseroan Terbatas (“PT”) adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Demikianlah yang diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Adapun yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[1]
Sedangkan penanaman modal dalam negeri (“PMDN”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.[2]
Sehubungan dengan program pemerintah dalam mewujudkan perkembangan perekonomian nasional Indonesia dalam persaingan perkembangan perekonomian dunia, maka hal ini membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun.
Untuk itu, di antara kebijakan yang dibuat adalah dengan memberikan fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya adalah penanaman modal dalam negeri yang turut menjadi perhatian pemerintah, dimana pelaku usaha nasional diutamakan untuk menanam modalnya tetap di Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya. Hal ini sesuai dengan tujuan kebijakan penanaman modal yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.[3]
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 25/2007 memang PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum bahkan usaha perseorangan. Namun pada perkembangannya, PMDN yang ada hingga saat ini, lebih banyak berbentuk badan hukum PT.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
termasuk pengembangan usaha pariwisata.
UU Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[6]
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal