Sekolah yang beroperasi di bawah yayasan pendidikan, dalam membuat MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan perusahaan/institusi lain, siapakah yang menjadi pihak dalam MoU/perjanjian, sekolah atau yayasan? Jika sekolah boleh menjadi pihak, apakah boleh ditandatangani oleh kepala sekolah? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.
Sehingga apabila sekolah yang didirikan yayasan hendak melakukan perbuatan hukum seperti penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, maka pihak yang menjadi pihak dalam perjanjian adalahsekolah, bukan yayasan yang mendirikan sekolah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, kami asumsikan maksud dari “kerja sama dengan perusahaan/institusi lain” di sini adalah bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan usaha.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usahadan/atauikut serta dalam suatu badan usaha.[1]
Dalam arti yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.[2]
Kegiatan usaha yang dapat didirikan oleh yayasan memiliki cakupan luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.[3]
Sehingga, yayasan diperbolehkan mendirikan kegiatan usaha pendidikan atau yang dalam hal ini sekolah.
Agus Riyanto dalam bukunya Hukum Bisnis Indonesia menyatakan pihak yang dapat mewakili yayasan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, seperti mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan modal ke berbagai bentuk usaha adalah pengurus yayasan (hal. 29).
Sejalan dengan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004,masih bersumber dari buku yang sama, yayasan tidak boleh aktif melakukan pengurusan sehari-hari atas badan usaha yang didirikan (hal. 29).
Oleh karena itu, meskipun yayasan mendirikan sekolah itu, namun yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara langsung atas sekolah yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila sekolah yang beroperasi di bawah naungan yayasan hendak melakukan perbuatan hukum seperti penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, maka yang menjadi pihak adalah sekolah, bukan yayasan yang mendirikan sekolah.
Kemudian menurut hemat kami, pihak sekolah untuk melakukan suatu perbuatan hukum dapat diwakili oleh kepala sekolah yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pimpinan satuan pendidikan.[4]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.