Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Alih Status PMDN Menjadi PMA karena Pembelian Saham oleh WNA yang dibuat oleh Vania Natalie, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Februari 2019.
Yang Harus Dilakukan Jika PMDN Jadi PMA
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal, bentuk penanaman modal dalam negeri dan asing dapat dilakukan melalui:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas (PT);
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[1] Dengan kata lain, penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[2]
Oleh karena itu, apabila terdapat percampuran modal antara modal dalam negeri dengan modal asing, maka perusahaan langsung dikategorikan sebagai perusahaan PMA.
Pasal 15 UU Penanaman Modal kemudian menjelaskan mengenai kewajiban penanam modal, khususnya investor asing, yakni:[3]
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaannya, yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya setempat;
- Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), yang mana laporan memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal;[4]
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berubahnya status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri (“PMDN”) menjadi PMA, maka seharusnya perusahaan perlu melakukan penyesuaian data melalui perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).[5] Pasal 21 UU PT pun mengatur bahwa perubahan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selengkapnya mengenai prosedur perubahan anggaran dasar dapat Anda simak dalam artikel berjudul Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?
Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan perubahan data perusahaan melalui OSS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendag 76/2018. Jadi, setelah perusahaan melaporkan perubahan anggaran dasar perusahaan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya dapat melakukan penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Selanjutnya dengan adanya perubahan status perusahaan PMDN menjadi PMA juga memungkinkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan, sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab setelah berubahnya status perusahaan.
Ketentuan Izin Tinggal WNA sebagai Pemegang Saham
Adapun ketentuan izin tinggal bagi WNA yang melakukan penanaman modal diatur dalam Peraturan BKPM 4/2021. Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) bagi investor asing diberikan pada WNA yang melakukan PMA dengan nilai yang memenuhi syarat sebagai berikut:[6]
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1 miliar atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1,125 miliar atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.
Sedangkan Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) diberikan pada WNA yang melakukan PMA dengan nilai yang memenuhi syarat sebagai berikut:[7]
- sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1 miliar atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10 miliar atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.
Dalam hal modal yang ditanamkan oleh WNA berjumlah kurang dari Rp1 miliar, maka WNA wajib menggunakan ITAS atau ITAP. Dalam pengurusannya, wajib disampaikan permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu.[8]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
[2] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
[3] Pasal 15 UU Penanaman Modal dan penjelasannya
[7] Pasal 84 ayat (2) dan (3) Peraturan BKPM 4/2021
[8] Pasal 85 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021