Benarkah ada kebijakan tentang batas harga minimal rumah untuk WNA miliki? Adakah sanksinya jika ternyata WNA itu membeli rumah di bawah harga yang ditetapkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”)dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya terkait batasan harga minimal rumah hunian untuk WNA. Berapakah itu? Lalu, adakah sanksinya jika WNA membeli rumah di bawah harga minimal?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini syarat Rumah dan Apartemen yang Dapat Dibeli WNA yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 April 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Kepemilikan Rumah Hunian oleh WNA
Apakah orang asing boleh beli rumah? Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]Berdasarkan Penjelasan Pasal 69 ayat (1)PP 18/2021yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:[2]
rumah tapak di atas tanah:
Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
Hak Pakai di atas:
Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Perolehan rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.[3] Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan maka dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.[4]
Batasan Harga Minimal Rumah Hunian untuk WNA
Menyambung pertanyaan Anda, benar bahwa kepemilikan rumah bagi orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”) ini dibatasi. Pasal 186 Permen ATRBPN 18/2021 mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing:
untuk rumah tapak:
rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1 bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
tanahnya paling luas 2.000 m2;
untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.
Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.[5]
Namun pembatasan kepemilikan rumah bagi orang asing ini dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.[6]
Kemudian pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri,[7]yaitu melalui Kepmen ATR/BPN 1241/2022yang mana menetapkan batasan harga minimal sebagai berikut.[8]
Rumah tapak
No.
Lokasi/Provinsi
Harga Minimal (Rupiah)
1.
DKI Jakarta
Rp5 miliar
2.
Banten
Rp5 miliar
3.
Jawa Barat
Rp5 miliar
4.
Jawa Tengah
Rp5 miliar
5.
Jawa Timur
Rp5 miliar
6.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp5 miliar
7.
Bali
Rp5 miliar
8.
Nusa Tenggara Barat
Rp3 miliar
9.
Sumatera Utara
Rp2 miliar
10.
Kalimantan Timur
Rp2 miliar
11.
Sulawesi Selatan
Rp2 miliar
12.
Kepulauan Riau
Rp2 miliar
13.
Daerah/ Provinsi Lainnya
Rp1 miliar
Satuan rumah susun
No.
Lokasi/Provinsi
Harga Minimal (Rupiah)
1.
DKI Jakarta
Rp3 miliar
2.
Banten
Rp2 miliar
3.
Jawa Barat
Rp2 miliar
4.
Jawa Tengah
Rp2 miliar
5.
Jawa Timur
Rp2 miliar
6.
Bali
Rp2 miliar
7.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp2 miliar
8.
Daerah/Provinsi Lainnya
Rp1 miliar
Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.[9]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan apabila WNA membeli rumah tempat tinggal/hunian di bawah harga minimal yang telah ditetapkan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.