Di Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dinyatakan bahwa "Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya", sementara di penjelasan Pasal 33 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 dijelaskan bahwa "Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan". Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah benar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, cagar alam bisa dimanfaatkan untuk wisata, meski "wisata alam terbatas"? 2. Apakah pengertian "wisata alam terbatas" menurut peraturan perundangan dan seperti apa penerapannya? 3. Kegiatan "pendidikan" yang diperbolehkan dilakukan di cagar alam itu yang seperti apa? Kiranya pertanyaan-pertanyaan saya di atas dapat dijawab mengingat pentingnya hal ini bagi keberlangsungan Kawasan Suaka Alam seiring dengan maraknya kegiatan wisata di cagar alam. Terima kasih.
Dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1990, dikatakan bahwa di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
d.pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Istilah ‘wisata terbatas’ di dalam UU 5/1990 justru tidak terdapat di dalam pengaturan tentang cagar alam. Melainkan di ketentuan yang mengatur tentang suaka margasatwa, yaitu di Pasal 17 ayat (2) UU 5/1990.
Pasal 17 ayat (2) UU 5/1990:
Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Lebih lanjut Penjelasan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1990 tersebut menjelaskan pengertian wisata terbatas sebagai suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.
Namun demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal 33 PP 28/2011, istilah wisata terbatas ternyata juga dimuat dalam ketentuan yang mengatur tentang cagar alam. Lengkapnya Penjelasan Pasal tersebut adalah:
“Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan.”
Melihat pada Penjelasan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1960 dan Penjelasan Pasal 33 PP 28/2011di atas dapat diketahui bahwa wisata alam terbatas dapat dilakukan tidak hanya di suaka margasatwa, tapi juga di kawasan cagar alam. Sayang, PP 28/2011 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam kategori pendidikan dan peningkatan kesadartahuan.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada prakteknya, ada bagian dari cagar alam yang bisa digunakan sebagai tujuan pariwisata, yaitu taman wisata alam. Sebagai contoh, dalam artikel Wisata Cagar Alam Sibolangit yang kami akses dari laman Lake Toba Festival 2013, dipaparkan mengenai Taman Wisata Alam Sibolangit yang merupakan bagian dari Cagar Alam Sibolangit. Sebagian area cagar alam itu seluas 24 hektare dijadikan Taman Wisata Alam.