Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tahap Penyelidikan
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia, yang karena kewajibannya mempunyai wewenang:
[1]menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tindakan lain yang dimaksud di atas untuk kepentingan penyelidikan, dengan syarat:
[2]tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
menghormati hak asasi manusia.
Kemudian penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
[3]penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan;
pemeriksaan dan penyitaan surat;
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
membawa dan menghadapkan sese0orang pada penyidik.
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Apabila tertangkap tangan, tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP. Penyelidik kemudian wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
[4]
Barang Bukti dan Alat Bukti Elektronik
Uraian di atas menunjukkan bahwa mencari keterangan dan barang bukti merupakan salah satu wewenang penyelidik. Dalam hal tertangkap tangan, penyelidik juga wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
menguatkan kedudukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
mencari dan menemukan kebenaran materiel atas perkara sidang yang ditangani;
setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
[5]
Yang dimaksud informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
.[6]
Sedangkan dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
.[7]
Sebagai catatan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang–undang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 19/2016.
[8]
Ada yang memposisikan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti keenam, ada yang menjadikan alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti di Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Menurutnya kedua pendapat itu benar, yang terpenting alat bukti didapat secara sah.
Contoh Kasus
Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016, sekitar pukul 23.15 WITA di rumahnya, bersama dengan alat-alat bukti terkait. Penangkapan Terdakwa dilakukan oleh tiga orang polisi. Dua di antaranya berpangkat Brigadir, dan satu lainnya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (“Bripka”) (hal. 22 dan 7-10).
Sebagai informasi, untuk dapat diangkat sebagai seorang penyidik, calon penyidik minimal berpangkat Inspektur Dua Polisi (“Ipda”) dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara.
[9] Sedangkan pangkat Brigadir dan Bripka berada di bawah Ipda, sebagaimana diuraikan dalam artikel
Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian.
Dengan demikian, ketiga polisi tersebut kemungkinan berstatus sebagai penyelidik atau penyidik pembantu (yang sesuai ketentuan minimal berpangkat Brigadir Dua Polisi).
[10] Namun, Majelis Hakim tetap menilai bahwa penangkapan dan penahanan Terdakwa adalah sah (hal. 37).
Terkait barang bukti elektronik yang diajukan, Majelis Hakim sendiri telah memeriksa:
37 lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa sms dan voice MO;
14 lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dan call log.
Hasil print out tersebut dinilai tidak ada yang menerangkan mengenai Terdakwa dalam jual beli narkotika jenis shabu. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara (hal. 34 dan 37).
Terlepas dari pendapat Majelis Hakim mengenai barang bukti elektronik tersebut, Majelis Hakim tetap menganggap Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman’. Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda akan diganti dengan penjara tiga bulan (hal. 38).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyelidik berwenang mencari keterangan dan barang bukti. Salah satunya dapat berupa handphone yang memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagai alat bukti elektronik.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 4 dan 5 ayat (1) huruf a KUHAP
[2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP
[3] Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP
[5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE
[6] Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
[7] Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
[10] Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 58/2010