Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris

Share
Keluarga

Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris

Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Bacaan 1 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika ada surat wasiat yang telah dibuat di notaris, apakah bisa dijadikan pendukung untuk pengajuan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jawabannya adalah BISA. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    22 Jan, 2021

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga
     
    Sebelum dibuatnya Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris, maka Notaris berkewajiban untuk mengecek ada atau tidaknya wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris (orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan). Karena wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris tersebut. Selama ada wasiat, maka perhitungan pembagian warisannya akan dikeluarkan dahulu bagian yang telah ditetapkan dalam wasiat dimaksud.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Semoga penjelasan saya dapat bermanfaat.

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?