Saya pernah mendengar bahwa dalam waris Islam pewaris tidak bisa menentukan wasiat atau bagian pada ahli waris. Apakah ketentuan tersebut benar secara hukum? Mohon luruskan kalau salah. Kemudian siapa saja ahli waris yang berhak?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan waris Islam, kelompok-kelompok ahli waris digolongkan menurut hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Kemudian, setiap ahli waris memiliki besar bagian masing-masing.
Kemudian, terkait adanya wasiat, sebetulnyai pewaris diberikan kebebasan membuat surat wasiat kepada seseorang yang dikehendakinya selama sesuai dengan ketentuan. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai wasiat dalam hukum Islam?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wasiat Dalam Waris Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 April 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Sebelum membahas hukum wasiat dalam Islam, mari kenali dulu definisi dari ahli waris dalam hukum waris Islam. Merujuk pada KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[1]
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[2]
Kemudian, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[3]
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris; dan
dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Lebih lanjut, berdasarkan KHI, penggolongan ahli waris dapat dikelompokkan menjadi:[4]
Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Besaran Bagian Ahli Waris
Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:[5]
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Hukum Wasiat dalam Waris Islam
Perlu diketahui bahwa, adanya wasiat dikenal dalam waris Islam. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[6] Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[7]
Tetapi, konteks wasiat yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[8]
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, menurut Mohammad Daud Ali, memang pewaris pada waktu akan meninggal tidak berhak menentukan siapa-siapa yang akan memperoleh harta yang ditinggalkannya, berapa bagian masing-masing dan bagaimana cara mengalihkan harta itu. Sebab, semuanya telah ditentukan dan wajib dilaksanakan.[9]
Lebih lanjut dijelaskan, tetapi pewaris diberikan kemerdekaan atau kebebasan oleh Allah mengenai harta yang akan ditinggalkannya, kemerdekaan itu hanya terbatas pada pengalihan sepertiga harta yang akan ditinggalkan untuk seseorang yang dikehendakinya. Batas itu ditentukan untuk menjaga agar hak ahli waris yang telah ditentukan Allah tidak terlanggar.[10]
Dengan demikian, ketentuan yang Anda maksud mengenai pewaris tidak berhak menentukan bagian ahli waris karena sudah ditentukan tidak sepenuhnya benar. Memang benar besaran bagian yang didapat ahli waris sudah ditentukan, tetapi pewaris diberikan kebebasan membuat surat wasiat kepada seseorang yang dikehendakinya selama tidak melebihi sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum wasiat dalam waris Islam, semoga bermanfaat.
[9] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia. Edisi Keenam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hal. 308
[10] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia. Edisi Keenam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hal. 308