Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Secara umum, wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Keberadaan wali nikah memegang peranan penting dalam rukun perkawinan, yakni sebagai pihak yang akan bertindak menikahkan calon mempelai wanita.[1]
Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam
Perlu digarisbawahi, tidak sembarang orang dapat bertindak sebagai wali nikah. Secara umum, wali nikah haruslah seorang laki-laki yang muslim, aqil, dan baligh.[2] Selain itu, wali nikah terdiri dari:[3]
- Wali nasab, terdiri dari 4 kelompok dalam urutan kedudukan, yang mana kelompok yang satu didahulukan dari kelompok lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Adapun urutan wali nikah dalam wali nasab adalah sebagai berikut:[4]
Jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[5]
- Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adlal/enggan.[6] Dalam hal wali adlal/enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[7]
Dikaitkan dengan anak angkat, secara hukum, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.[8]
Lalu, berkaitan dengan hubungan darah antara anak angkat dan orang tua angkat, dikutip dari Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya, menurut hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, wali-mewali dan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.
Dengan demikian, maka pada dasarnya ayah angkat tidak berhak menjadi wali nikah sebagai wali nasab anak angkatnya karena tidak adanya hubungan nasab/darah di antara keduanya.
Jika Pernikahan Dilangsungkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak
Jika perkawinan dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan.[9] Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:[10]
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami/istri;
- Suami/istri;
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang;
- Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana nasib anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tersebut? Terkait hal ini, Pasal 75 dan 76 KHI menegaskan bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, serta batalnya suatu perkawinan juga tidak akan memutuskan hubungan hukum anak dengan orang tuanya.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum dinikahkan oleh wali nikah yang tidak berhak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.