Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Pengusaha Tidak Membayarkan Uang Penggantian Hak yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Jumat, 19 Februari 2021.
Hak Pekerja yang Resign
Selanjutnya, berkenaan dengan pertanyaan Anda, syarat pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri (
resign) ialah:
[1]mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tangal mulai pengunduran diri. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Adapun UPH yang seharusnya diterima meliputi:
[2]cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan ketentuan di atas, berarti perusahaan memang memiliki kewajiban untuk memberikan uang pisah dan UPH, yang termasuk di dalamnya biaya atau ongkos pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, apabila pengunduran diri oleh yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Jika Tidak Diberikan Ongkos Pulang
Karena hak atas ongkos pulang merupakan hak pekerja yang resign yang telah ditegaskan dalam undang-undang sebagaimana kami jelaskan di atas, maka pekerja yang bersangkutan berhak meminta perusahaan untuk membayarkan ongkos pulang untuk ia dan keluarganya ke tempat di mana ia diterima bekerja. Akan tetapi, terlebih dahulu perlu dipastikan bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh pekerja tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah kami bahas di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021