Apakah ada peraturan yang mengatur bahwa suatu kontrak kerja karyawan harus diketahui oleh pasangannya, jika sang karyawan sudah menikah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Meski pada prinsipnya dibuat secara tertulis, namun masih dimungkinkan untuk menyepakati perjanjian kerja secara lisan.
Lalu, di Indonesia, adakah ketentuan yang mengatur kewajiban agar perjanjian/kontrak kerja diketahui oleh pasangan sah dari pekerja jika yang bersangkutan telah menikah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]
Pada prinsipnya, perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Namun, melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan untuk menyepakati perjanjian kerja secara lisan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Meski demikian, perlu dicatat bahwa terdapat beberapa perjanjian kerja yang wajib dituangkan dalam bentuk tertulis, di antaranya yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.[3]
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, atau yang dikenal pula dengan istilah kontrak kerja, minimal memuat:[4]
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Apakah Perjanjian Kerja Wajib Diketahui Istri/Suami?
Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (āUU Cipta Kerjaā)Ā tidak mengatur kewajiban kontrak kerja untuk diketahui oleh suami/istri, dalam hal pekerja telah menikah.
Namun, dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (āUU 18/2017ā) diatur kewajiban calon pekerja migran Indonesia untuk memiliki sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan izin suami atau istri yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, agar yang bersangkutan dapat ditempatkan di luar negeri, dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
perjanjian Kerja.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan calon pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[5]
Adapun yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[6]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya UU Ketenagakerjaan beserta aturan perubahannya tidak mengatur kewajiban agar kontrak kerja diketahui oleh pasangan sah, atau dalam hal ini suami/istri pekerja.
Namun, dalam hal pekerja yang bersangkutan merupakan calon pekerja migran Indonesia, maka ia wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri yang diketahui oleh kepala desa/lurah, agar yang bersangkutan dapat ditempatkan di luar Indonesia.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing