Intisari :
Khusus bagi pengemudi sepeda motor, selain wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. Apakah jam 7 saat Anda kena tilang termasuk siang hari? Wajibkah pengemudi sepeda motor menyalakan lampu pada pagi hari? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Bagi Sepeda Motor Menyalakan Lampu
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Berdasarkan aturan tersebut, khusus bagi pengemudi sepeda motor selain wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika tidak, maka berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Apakah Pengemudi Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu Pada Pagi Hari?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus ketahui dulu definisi siang hari. Apakah pukul 07.00 pagi dapat disebut sebagai siang hari? Berikut penjelasannya:
Di dalam UU LLAJ beserta peraturan turunannya tidak diatur secara eksplisit mengenai pengertian waktu pagi hari, siang hari, dan malam hari.
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
Istilah pagi, siang, dan malam, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu :
Pagi
bagian awal dari hari: ia bangun pukul 05.00
waktu setelah matahari terbit hingga menjelang siang hari: ia bekerja keras dari pagi hingga petang
awal; cepat: engkau terlalu memberi komentar tentang hal itu
Siang
bagian hari yang terang (yaitu dari matahari terbit sampai terbenam): kita bekerja, malam kita tidur; butapenglihatan yang kurang awas pada siang hari atau apabila terlampau terang; nyctalopia
waktu antara pagi dengan petang (kira-kira pukul 11.00–14.00): ia berangkat pukul 11.00, pulang lebih kurang pukul 13.00
sudah lepas pagi atau hampir tengah hari; sudah lepas tengah hari atau hampir petang: ia datang siang ketika kantor hampir ditutup; lekas berangkat ke sekolah, hari sudah siang.
Malam
adalah waktu setelah matahari terbenam hingga matahari terbit.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan pengertian tersebut, pukul 07.00 termasuk pagi hari. Namun, UU LLAJ tidak mengatur secara ekplisit batasan waktu siang. Tetapi apabila pada pukul 07.00 tersebut suasananya gelap, hujan lebat, atau berkabut, maka Anda memang wajib menyalakan lampu dan jika tidak menyalakan lampu, maka polisi berwenang melakukan penertiban (tilang).
Untuk membuktikan lebih lanjut apakah Anda benar atau salah, maka perlu dilihat bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan sidang tilang Anda sesuai hukum yang berlaku.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 1927/Pid. LL/2015/ PN.Kds dimana terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) jo. 107 ayat (2) UU LLAJ dimana terdakwa tersebut tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari. Oleh karena itu terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp 49.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Namun sayangnya pada putusan tersebut tidak disebutkan waktu pelanggaran yang dilakukan oleh terdawa dan majelis hakim pada putusan itu pun tidak menguraikan unsur-unsur perbuatan terdakwa berdasarkan Pasal 293 ayat (2) jo. 107 ayat (2) UU LLAJ.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi: