Intisari:
Saksi tidak relevan meneguhkan dalil atau bantahan; Saksi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa.
Hanya kedua faktor di atas yang dapat membebaskan seorang yang cakap dari kewajiban menjadi saksi. Di luar keadaan tersebut, setiap orang yang cakap jadi saksi, wajib menjadi saksi dalam perkara perdata. Bagi yang tidak menaatinya, dapat dihadirkan dengan paksa oleh alat kekuasaan negara. Namun pada praktiknya menurut salah seorang ahli, memang sering disalahpahami dan salah diterapkan oleh para hakim bahwa untuk menjadi saksi dalam perkara perdata, bukan kewajiban hukum sehingga seseorang tidak dapat dipaksa menjadi saksi di perkara perdata. Oleh karena itu, menjadi saksi pada perkara perdata sifatnya sukarela, tergantung kepada saksi yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Saksi dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata
Yang dimaksud dengan saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Menurut Yusril Ihza Mahendra sebagai pemohon dalam pengujian KUHAP tersebut, dengan putusan MK ini, menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Pasal 139 HIR menjelaskan mengenai keterangan saksi di perkara perdata yang berbunyi:
Jika penggugat atau tergugat hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya dengan saksi-saksi, akan tetapi oleh sebab mereka tidak mau menghadap atau oleh sebab hal lain tidak dapat dibawa menurut yang ditentukan pada pasal 121, maka pengadilan negeri akan menentukan hari persidangan kemudian, pada waktu mana akan diadakan pemeriksaan serta memerintahkan supaya saksi-saksi yang tidak mau menghadap persidangan dengan rela hati dipanggil oleh seorang penjabat yang berkuasa menghadap pada sidang hari itu.
Panggilan serupa itu dijalankan juga kepada saksi-saksi yang mesti didengar oleh pengadilan negeri menurut perintah oleh karena jabatannya.
Akan tetapi menurut
Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?, bahwa menjadi saksi dalam perkara perdata didasari atas ajakan salah satu pihak yang berperkara. Mengajukan saksi dalam perkara perdata bukalah kewajiban tetapi merupakan hak.
Sehingga menjadi saksi dalam perkara perdata bukan merupakan kewajiban negara.
Kemudian menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 625), dalam perkara perdata, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 139 – 143 HIR, Pasal 165 -170 RBG, pada prinsipnya menganut sistem bahwa menjadi saksi dalam perkara perdata adalah kewajiban hukum, tetapi tidak imperatif (keharusan) dalam segala hal seperti yang dijelaskan berikut ini:
Dalam keadaan tertentu kewajiban hukumnya tidak bersifat imperatif (keharusan).
[1]
Sesuai dengan asas, yang wajib menyediakan saksi adalah pihak yang berperkara, muncul anggapan:
Untuk menjadi saksi dalam perkara perdata, bukan kewajiban hukum sehingga seseorang tidak dapat dipaksa (compellable) menjadi saksi dalam perkara perdata;
Oleh karena itu sifatnya sukarela (voluntary), tergantung pada saksi yang bersangkutan.
Demikian yang sering dipahami dan diterapkan oleh para hakim dalam praktik. Hakim dianggap tidak berwenang mencampuri urusan memanggil dan menghadirkan saksi. Pendapat dan penerapan itu jelas keliru. Prinsip menjadi saksi dalam perkara perdata bukan kewajiban hukum bersifat imperatif, hanya terbatas pada keadaan tertentu yang digariskan Pasal 139 ayat (1) dan Pasal 143 HIR, yaitu dalam hal berikut:
Saksi tidak relevan meneguhkan dalil atau bantahan
Patokan ini tersirat secara a contrario dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) HIR. Jika saksi yang didengar keterangannya tidak penting atau tidak berbobot untuk meneguhkan dalil pengggugat, kepada saksi itu tidak berlaku kewajiban hukum untuk mejadi saksi. Oleh karena itu, saksi itu tidak dapat dipaksa untuk hadir di persidangan.
Mengenai sejauh mana penting atau tidaknya seorang saksi dapat meneguhkan dalil pengugat atau bantahan tergugat, mesti dipertimbangkan hakim secara objektif dan realistis. Tidak layak tergesa-gesa menyatakan saksi yang diajukan penggugat atau tergugat untuk dihadirkan dengan paksa melalui panggilan pengadilan tidak relevan sehingga ditolak begitu saja tanpa dilandasi pertimbangan yang cukup.
Saksi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa
Hal kedua yang membebaskan seorang saksi dari kewajiban hukum menjadi saksi, diatur dalam Pasal 143 ayat (1) HIR. Menurut pasal ini, tidak seorangpun dapat dipaksa datang menghadap Pengadilan Negeri (“PN”) untuk memberi kesaksian di dalam perkara perdata, jika tempat kediamannya berada di luar wilayah PN yang bersangkutan.
Menurut Pasal 143 ayat (2) HIR sekiranya saksi yang seperti ini dipanggil, tetapi tidak mau datang:
Saksi tidak dapat dihukum atas keingkaran itu;
Pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi, dapat didelegasikan kepada PN tempat tinggalnya.
Hanya kedua faktor itu yang dapat membebaskan seorang yang cakap dari kewajiban menjadi saksi. Hanya kedua faktor atau keadaan itu, yang melepaskan saksi dari paksaan memberikan keterangan sebagai saksi.
[2]
Menjadi saksi kewajiban hukum secara imperatif[3]
Di luar faktor yang dikemukakan di atas, setiap orang yang cakap jadi saksi, sekaligus melekat pada dirinya sifat dapat dipaksa menjadi saksi dalam perkara perdata. Jadi secara umum, menjadi saksi dalam perkara perdata merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati setiap orang yang cakap. Bagi yang tidak menaatinya, dapat dihadirkan dengan paksa oleh alat kekuasaan negara (pengadilan).
Demikianlah pendapat-pendapat dari Juanda Pangaribuan dan Yahya Harahap.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, kami cenderung lebih sependapat dengan Yahya Harahap yang mengatakan bahwa menjadi saksi memang merupakan sebuah kewajiban hukum bagi setiap orang, tetapi dalam keadaan tertentu kewajiban hukumnya tidak bersifat imperatif (harus), karena hal tersebut juga telah disebutkan dalam Pasal 139 – 143 HIR dan Pasal 165 -170 RBG.
Yahya menambahkan, namun pada praktiknya (pendapat dan penerapan yang keliru) sering dipahami dan diterapkan oleh para hakim bahwa untuk menjadi saksi dalam perkara perdata, bukan kewajiban hukum sehingga seseorang tidak dapat dipaksa menjadi saksi di perkara perdata. Menjadi saksi pada perkara perdata sifatnya sukarela, tergantung kepada saksi yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
Referensi:
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
[1] Yahya Harahap, hal. 625-626
[2] Yahya Harahap, hal. 627
[3] Yahya Harahap, hal. 627