KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Kantor Memberikan Tunjangan Kuota Internet Saat Remote Working?

Share
Ketenagakerjaan

Wajibkah Kantor Memberikan Tunjangan Kuota Internet Saat Remote Working?

Wajibkah Kantor Memberikan Tunjangan Kuota Internet Saat <i>Remote Working</i>?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Karena perusahaan saat ini menerapkan kebijakan remote working dan tentunya pemakaian kuota internet pribadi menjadi meningkat demi keperluan kantor, adakah hukumnya yang mewajibkan perusahaan mengganti biaya kuota internet atau setidaknya menyediakan budget khusus untuk ini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kondisi normal, memang karyawan akan bekerja dalam kantor dan memanfaatkan fasilitas yang pengusaha sediakan, seperti internet dan telepon kantor, sehingga tidak ada biaya yang harus karyawan keluarkan.

    Sedangkan dalam hal remote working tentunya harus ada kebijakan tertentu yang ditetapkan oleh pengusaha. menurut hemat kami, tunjangan kuota internet sebagaimana Anda maksud dapat dijadikan tunjangan tetap yang terbatas pada masa remote working.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Memang dalam kondisi pandemi COVID-19 atau karena pertimbangan beberapa kondisi seperti kemacetan, transportasi umum yang belum maksimal terintegrasi, beberapa perusahaan memilih mengatur kebijakan cara bekerja remote working sebagaimana Anda sebutkan.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dewasa ini, sering kita mendengar istilah lain dari remote working yaitu Work from Anywhere (WFA) atau Work from Home (WFH), semuanya itu merupakan siasat pengusaha untuk beradaptasi terhadap cara kerja sesuai dengan kondisi yang terjadi.

     

    Secara umum memang hubungan hukum antara pengusaha dengan karyawannya akan diikatkan dan dijabarkan dalam perjanjian kerja[1], peraturan perusahaan[2], atau perjanjian kerja bersama.[3] Namun memang, kadang kala dalam ketiganya tidak diatur ketentuan untuk kondisi-kondisi yang tidak terprediksi seperti remote working akibat pandemi.

     

    Dalam kondisi normal, memang karyawan akan bekerja di dalam kantor dan memanfaatkan fasilitas disediakan, seperti internet dan telepon kantor, sehingga tidak ada biaya lebih yang harus karyawan keluarkan.

     

    Sedangkan dalam hal remote working tentunya harus ada kebijakan tertentu yang ditetapkan oleh pengusaha, misalnya perihal mekanisme kerja, jam kerja, presensi, atau tunjangan internet dan transportasi. Dalam kasus Anda, karena tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, menurut hemat kami, tunjangan kuota internet dapat dijadikan tunjangan tetap[4] yang terbatas pada masa remote working.

     

    Penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan menerangkan arti tunjangan tetap sebagai berikut:

     

    Yang dimaksud dengan "tunjangan tetap" adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

     

    Tunjangan tetap yang terbatas harus dimaknai sebagai tunjangan yang pengusaha berikan kepada karyawan secara teratur, namun akan selesai apabila kondisi yang ditentukan berakhir. Artinya tunjangan tersebut akan berakhir apabila kebijakan remote working dinyatakan berakhir dan karyawan akan bekerja kembali seperti semula di kantor atau saat ini disebut dengan istilah Work from Office (WFO).

     

    Tunjangan tetap yang terbatas juga harus dimaknai sebagai bentuk tunjangan yang merupakan kebijakan pengusaha kepada karyawannya, sehingga karyawan juga harus bijak memanfaatkan tunjangan tersebut.

     

    Penggunaan tunjangan kuota internet akan sangat berbeda antara karyawan A yang memang memiliki fasilitas internet di rumahnya dengan karyawan B yang di rumahnya tidak memiliki fasilitas internet atau wilayah rumahnya tidak mendapat jaringan internet yang stabil. Pada kondisi ini, diharapkan karyawan dapat bijak memanfaatkan pemberian tunjangan kuota internet ini.

     

    Iktikad baik juga wajib dikedepankan oleh karyawan agar tidak ada prasangka buruk, baik dari sesama karyawan, maupun dari pengusaha kepada karyawan yang mungkin meminta tunjangan kuota internet yang lebih banyak dibandingkan dengan karyawan yang lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM


    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan

    [4] Penjelasan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda