UUK 13/2003 Psl 59
![UUK 13/2003 Psl 59](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pasal 59 ayat (3) UU Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU KETENAGAKERJAAN) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. Berdasarkan pada bunyi pasal tersebut, maka sudah jelas bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kata atau bukan kata dan. Dengan demikian bagi KKWT yang masa kerjanya telah habis, maka perusahaan dapat memilih untuk memperpanjang atau memperbaharui perjanjian kerja tersebut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan bunyi Pasal 59 ayat (1) tersebut perusahaan tidak dapat menerapkan penggunaan perpanjangan dan pembaharuan secara sekaligus.
Dalam suatu contoh kasus dinyatakan bahwa A adalah buruh KKWT selama 1 (satu) tahun, lalu kontrak A diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Setelah perpanjangan kontrak tersebut selesai A diberhentikan. Kemudian A dipekerjakan kembali dengan memakai istilah diperbaharui dengan sistem kontrak selama 1 (satu) tahun, lalu diperpanjang lagi selama 1 (satu) tahun. Hal tersebut terjadi berulang-ulang kali sehingga A tidak pernah menjadi KKWTT. Berkaitan dengan hal tersebut dapatkah perusahaan melakukan pembaharuan lebih dari 1 (satu) kali, sementara Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan hanya terjadi 1 (satu) kali?
Butuh lebih banyak artikel?