Berapa usia pensiun karyawan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku?
Jika peraturan perusahaan mengatur usia pensiun karyawan di bawah yang ditetapkan pemerintah, maka mengikuti peraturan perusahaan atau peraturan pemerintah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Usia pensiun adalah suatu proses berakhirnya masa kerja secara rutin dan mulainya untuk memasuki masa beristirahat, karena masa kerja secara aktif telah berakhir. Berdasarkan PP 45/2015, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Lantas, bolehkan usia pensiun di perusahaan berbeda dengan usia pensiun yang ditetapkan oleh PP 45/2015?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami asumsikan perusahaan yang Anda maksud adalah perusahaan swasta. Dengan demikian, kami akan jelaskan aturan usia pensiun untuk karyawan swasta.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan usia pensiun. Usia pensiun adalah suatu proses berakhirnya masa kerja secara rutin dan mulainya untuk memasuki masa beristirahat, karena masa kerja secara aktif telah berakhir.[1]
Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut:
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Berdasarkan peraturan di atas, maka pada tahun 2020 s.d. 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula pada tahun 2023 s.d. 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.
Lebih lanjut, pada dasarnya, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mencapai usia pensiun.[2]
Walau demikian, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[3] Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[4] Namun, jika pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan.
Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang disepakati pihak pekerja dan pengusaha.
Bolehkah Usia Pensiun di Perusahaan Berbeda dari Peraturan Pemerintah?
Selanjutnya dikutip dari artikel Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku?, peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[5] Kemudian, perlu dicatat bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Namun demikian, meskipun peraturan pemerintah menetapkan usia pensiun adalah 59 tahun pada tahun 2023, menurut hemat kami penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini mengingat dalam UU Ketenagakerjaan sendiri pun menyebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila usia pensiun di peraturan perusahaan Anda berbeda dengan yang diatur dalam PP 45/2015, kami berpendapat sepanjang peraturan itu diatur dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak, maka aturan usia pensiun pekerja mengikuti peraturan perusahaan.