Berapa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia? Untuk kasus anak yang ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga? Di mana kami dapat mengurus perizinan membuka Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) untuk melatih babysitter? Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak. Namun hal tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak.
Selain itu, patut diperhatikan pula bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral si anak.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan anak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Usia Minimum Kerja yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Juli 2010 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H.pada 25 Januari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Ketentuan Mempekerjakan Anak
Merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak.[1] Atau dengan kata lain, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Akan tetapi, ada sejumlah aturan khusus yang memperbolehkan anak bekerja.
Anak berusia 13 sampai dengan 15 tahun boleh bekerja untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak.[2]
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan tersebut adalah sebagai berikut:[3]
ada izin tertulis dari orang tua/walinya;
adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan orang tua/wali si anak;
waktu kerja maksimal 3 jam;
hanya boleh dipekerjakan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
pemberi kerja harus menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) si anak;
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patut diperhatikan, syarat-syarat mengenai izin dari orang tua/wali, adanya perjanjian kerja dan hubungan kerja serta keharusan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya[4] (huisvlijt atau home industry).
Sebagai tambahan, menurut Konvensi ILO, anak yang berusia 15 tahun atau lebih sudah boleh dipekerjakan.[5] Namun, patut diperhatikan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral si anak.[6] Adapun jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral tersebut dapat Anda simak lebih lanjut dalam Lampiran Kepmenakertrans 235/2003.
Senada dengan hal tersebut, Lampiran UU 1/2000 melarang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, yaitu sebagai berikut:[7]
segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.
Apabila anak telah berusia 18 tahun, ia sudah dapat bekerja secara umum dan normal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi kerja atau profesi yang ia miliki.
Dalam hal ini, apabila Anda hendak mempekerjakan anak sebagai pembantu rumah tangga, Anda harus memastikan bahwa anak yang dipekerjakan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dipekerjakan dan menjamin hak-hak anak sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.[8]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa LPK yang Anda maksud adalah LPK swasta. Oleh karena itu, penyelenggara LPK wajib memenuhi persyaratan berikut ini:[10]
tersedianya tenaga kepelatihan;
adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Terkait perizinan, LPK swasta wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.[11] Namun, jika terdapat penyertaan modal asing dalam LPK swasta yang hendak Anda dirikan, maka perizinan berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat.[12] Nantinya, LPK swasta yang telah memperoleh izin dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.[13]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait kapan anak boleh bekerja dan izin LPK sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak