Jika ada proses perizinan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah, apakah bagi pejabat berwenang yang mengeluarkan izin dapat tersangkut perkara hukum? Jika dapat tersangkut perkara hukum, lalu siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bentuk produk hukum perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”). Apabila KTUN yang dikeluarkan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ada masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN, maka terhadap KTUN tersebut dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan daerah (“perda”) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dengan persetujuan bersama kepala daerah.[1] Pada daerah tingkat provinsi, perda dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.[2] Sedangkan pada daerah tingkat kabupaten/kota, perda dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.[3]
Mengenai pertanyaan Anda, apakah pejabat berwenang yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan perda tentang rencana tata ruang wilayah dapat tersangkut perkara hukum, terlebih dahulu perlu kami sampaikan bahwa bentuk produk hukum perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”).
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal ini, misalnya apabila pemberian IMB tersebut bertentangan dengan persyaratan yang diatur oleh Perda 10/2019, maka masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan dapat menggugat IMB yang telah diberikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:[5]
KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.[6] Namun gugatan ini hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KTUN.[7]
Selain itu, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ciri-ciri sengketa tata usaha negara, Anda dapat membacanya di Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara.
Kemudian terkait alur penyelesaian sengketa tata usaha negara termasuk adanya upaya administratif dapat Anda simak selengkapnya dalam Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.
Menyambung pertanyaan kedua Anda, mengenai kewenangan melakukan penyidikan, sepanjang KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat bertentangan dengan perda maka gugatan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana.
Namun apabila ada perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur-unsur pidana dalam penerbitan izin, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.