Apabila perusahan dalam bentuk CV tapi karyawannya kurang dari 10 orang, apa upahnya harus mengikuti upah minimum? Setahu saya katanya ada aturan khusus upah minimum untuk usaha kecil ini? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perppu Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Namun, perlu diketahui bahwa aturan upah minimum bagi usaha kecil diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pemilik usaha mikro dan kecil terkait pemberian upah minimum bagi pekerjanya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keenam dari artikel dengan judul Keberlakuan Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil yang pertama kali dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2016, kedua kali pada Selasa, 11 Oktober 2016, ketiga kali pada 27 Agustus 2019, keempat kali pada Rabu, 4 November 2020, dan kelima kali pada 24 Februari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja memuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini sebagaimana ketentuan berdasarkan Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerjayang memuat baruPasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Ketentuan upah minimum (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.[1]
Terkait upah pekerja pada usaha mikro dan kecil lebih lanjut diatur dalam PP Pengupahan. Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan menerangkan bahwa upah minimum pada usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor mengembangkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.[2]
Adapun kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.[3]
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar; dan
Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Jadi, apabila CV Anda masuk dalam kriteria usaha mikro atau kecil, maka ketentuan upahnya dikecualikan dari kewajiban memenuhi UMP dan UMK.
Namun, Anda tetap wajib untuk memberikan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja yang sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Demikian jawaban dari kami terkait upah minimum pada usaha kecil sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.