Jika suatu perusahaan tidak memberlakukan UMR yang berlaku (membayar upah karyawan di bawah UMR) hanya kepada segelintir karyawan saja dengan alasan yang tak jelas, maka apakah langkah yang harus dilakukan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa mendapatkan diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha harus memberikan hakĀ dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Adapun sikap pengusaha yang memberlakukan upah minimum hanya kepada segelintir karyawan tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi yang dapat diancam sanksi administratif.
Selain itu, tindakan pengusaha memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum juga dapat diancam sanksi pidana. Apa bunyi dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu yang dipublikasikan pada 20 Januari 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Istilah Upah Minimum Regional Tidak Lagi Digunakan
Pertama-tama, kami asumsikan istilah UMR yang Anda maksud adalah Upah Minimum Regional.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa istilah Upah Minimum Regional (āUMRā) tidak lagi digunakan. Disarikan dari artikel Perbedaan UMR, UMP dan UMK dalam Dunia Kerja, UMR diartikan sebagai upah minimum yang berlaku pada tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Lalu, istilah UMR kini tidak lagi digunakan dalam peraturan pengupahan dan telah berganti istilah menjadi Upah Minimum Provinsi (āUMPā) untuk tingkat I (provinsi) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (āUMKā) untuk tingkat II (kabupaten/kota).
Upah Minimum
Selanjutnya, kami akan jelaskan mengenai upah minimum yang dapat Anda lihat pengaturannya dalam Permenaker 18/2022.Ā
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1] Lalu, jenis upah minimum terdiri atas:[2]
Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.[3]
Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.[4]
Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2022, penetapan upah minimum dilakukan bagi:
daerah yang telah memiliki upah minimum;
kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum; dan
daerah hasil pemekaran.
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, upah minimumĀ adalahĀ upah bulanan terendahĀ yang terdiri atas:
Upah tanpa tunjangan; atau
Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[5] Persentase minimal upah pokok dapat Anda baca pada artikel 4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya.
Selanjutnya, Pasal 23 ayat (3) PP PengupahanĀ telah menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.[6] Ā Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[7]
Dalam konteks pertanyaan Anda, dari sini jelas kiranya bahwa seluruh karyawan tanpa terkecuali dalam perusahaan tersebut memiliki hak agar upahnya tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.
Upah itu sendiri merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[8]
Larangan Bagi Pengusaha yang Bertindak Diskriminatif
Berkaitan dengan hal ini, pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.[9]
Artinya, upah yang merupakan hak pekerja, tidak boleh diberikan secara diskriminatif, terlebih tanpa alasan yang jelas. Dengan kata lain, pembayaran upah tidak di bawah upah minimum harus diberlakukan kepada seluruh karyawan di perusahaan itu tanpa diskriminatif.
Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha.[10] Ā Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah.[11]
Hukumnya Pengusaha yang Memberikan Upah di Bawah Minimum
Sedangkan, apabila pengusaha tetap memberikan upah di bawah upah minimum, sanksi yang dikenakan terhadap pengusaha dapat kita lihat dari bunyi Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaanyaitu:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Pekerja
Lalu, langkah apa yang dapat dilakukan oleh pekerja yang dibayar upah di bawah minimum? Karena ketentuan untuk tidak dibayar di bawah upah minimum ini adalah hak normatif pekerja, ketika ada pelanggaran, maka pekerja berhak mengadukannya ke pengawas ketenagakerjaan setempat.Ā Ā
Selain ke pengawas ketenagakerjaan, pekerja yang dirugikan karena dibayar di bawah upah minimum juga bisa menuntut selisih kekurangannya lewat jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perselisihan yang terjadi dapat dikategorikan sebagaiĀ perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[12]
Berikut adalah langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum:
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam HukumonlineĀ Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.