Sebut Karyawan A menerima upah Rp. 22.400.000/bulan gross, dengan bekerja selama 5 hari/minggu dari pukul 7.00 - 15.30, istirahat pukul 12.00 - 12.30. Karena beberapa kepentingan, karyawan A mengajukan bekerja hanya 3 hari dalam seminggu. Melihat kondisi tersebut, berapakah upah yang sesuai diberikan kepada si A yang sesuai dengan regulasi yang ada?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penetapan upah didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:
Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.
Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran olehSovia Hasanah, S.H.dari artikel dengan judulsama yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan padaRabu, 04 April 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 26 Januari 2017.
Penetapan upah didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:
Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.
Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sehingga, dari ketentuan di atas dapat kita simpulkan bahwa penetapan upah itu didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[2] Upah minimum menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Karena upah yang diterima A sudah melebihi upah minimum (Rp22,4 juta/bulan), maka penentuan besarnya upah adalah didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan.
Dengan demikian, jika memang disepakati bahwa untuk 5 hari kerja per minggu 8 jam kerja per hari, upah sebulan yang diterima pekerja adalah Rp22,4 juta, maka untuk 3 hari kerja per minggunya, perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:
Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.
Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.