Ada 3 unsur dalam kontrak, yaitu unsur esensialia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Mohon penjelasan tiga unsur tersebut. Selain itu, apa saja tahapan untuk membentuk suatu kontrak? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tahapan untuk membentuk suatu kontrak terdiri atas pra kontrak, pembentukan kontrak dan pelaksanaan kontrak. Dalam proses pra kontrak dan pembentukan kontrak, terdapat proses perencanaan, perancangan dan penyusunan kerangka, dan penjabaran isi kontrak.
Adapun, unsur-unsur kontrak ada tiga yaitu unsur esensialia, naturalia dan aksidentalia. Bagaimana penjelasannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kontrak adalah suatu pertukaran kewajiban yang menempatkan kontraktan terikat satu sama lain untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama.
Pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi dari perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Selaras dengan definisi tersebut, Subekti memberikan pengertian bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun, dalam sistem common law memberikan definisi kontrak/perjanjian sebagai berikut.
Contract is a promise or a set of promises for the breach of which the law gives a remedy, or the performance of which the law is some way recognizes as a duty.[2]
Tujuan dari para pihak menuangkan kewajiban-kewajiban yang dirupakan dalam klausul-klausul kontrak tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Tahapan ini dilakukan oleh para pihak sebelum kontrak terbentuk. Para pihak bernegosiasi mengenai kepentingan masing-masing untuk kemudian melakukan pertukaran hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual.
Pembentukan kontrak
Pada tahap inilah lahir hubungan kontraktual di antara para pihak.
Pelaksanaan kontrak
Tahap ini merupakan pelaksanaan (performance) pertukaran hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan para pihak. Tahap ini juga disebut dengan istilah post-contractual phase.
Ketiga tahapan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum kontrak. Suatu aturan atau norma pada hakikatnya mempunyai dasar filosofis serta pijakan asas atau prinsip sebagai rohnya.[3]
Beberapa aspek penting dalam tahap persiapan kontrak yaitu:
pemahaman mengenai dasar hukum suatu kontrak yang dirancang;
penguasaan bahasa hukum yang baik;
kemampuan bernegosiasi untuk menentukan hak dan kewajiban yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak.
Adapun, proses perancangan kontrakterdiri dari beberapa tahap, yaitu penelitian (research), penyusunan kerangka kontrak (outlining), dan penormaan (wording). Dengan melakukan penelitian, contract drafter akan memiliki pemahaman yang cukup mengenai kontrak yang dirumuskan.
Selanjutnya, mengenai penyusunan kerangka kontrak, begini pedoman yang harus digunakan:
Sistematis, lengkap dan jelas
Dengan kerangka yang sistematis, lengkap dan jelas, akan memudahkan para pihak untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing yang dituangkan dalam kontrak.
One clause one concept
Pada setiap klausula yang dibuat dalam kontrak memiliki satu konsep. Dengan menerapkan prinsip ini kontrak akan dapat dipahami dengan baik oleh para pihak maupun pihak ketiga misalnya hakim.
Judul pada setiap klausula
Pemberian judul pada setiap klausula akan memudahkan dalam menelusuri kontrak yang dimaksud.
Adanya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak, akan lebih mudah mengantisipasinya dengan menyediakan klausula klausula yang mengatur apabila kemungkinan tersebut terjadi. Klausula yang dibuat tersebut juga ditujukan untuk melindungi kepentingan para pihak.
Klausula penunjang di bagian akhir
Penempatan klausula penunjang setelah klausula pokok menujukkan nahwa penyusunan kontrak dilakukan secara sistematis.Â
Unsur-Unsur Kontrak
Perlu diketahui bahwa anatomi kontrak terdiri atas pembukaan, komparisi, recital/premis/konsideran, isi kontrak, dan bagian penutup.[4]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa saja unsur-unsur dalam kontrak yaitu unsur esensialia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Unsur-unsur tersebut tersebut merupakan ruang lingkup dari penjabaran isi kontrak.
Adapun, penjabaran mengenai unsur-unsur kontrak tersebut adalah sebagai berikut.[5]
Unsur Esensialia
Unsur ini merupakan hal-hal pokok yang harus ada dalam suatu kontrak. Keberadaan klausula-klausula pokok ini menentukan ada atau tidaknya kontrak yang dimaksud.
Sebagai contoh dalam kontrak jual beli, bentuk dari unsur esensialia adalah adanya barang dan harga. Tanpa kedua unsur tersebut mengakibatkan kontrak jual beli itu tidak ada.
Unsur Naturalia
Klausula yang terdapat dalam unsur naturalia ini tergolong sebagai klausula penunjang. Unsur tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila para pihak tidak memperjanjikan lain dari apa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka para pihak diartikan patuh terhadap aturan yang telah ada.
Sebagai contoh, klausula mengenai pajak. Apabila para pihak tidak menentukan lain mengenai mekanisme dan aturan mengenai pihak yang berkewajiban untuk membayar pajak, maka para pihak diartikan tunduk pada peraturan mengenai perpajakan yang telah ada.
Unsur Aksidentalia
Unsur ini akan mengikat para pihak apabila diperjanjikan. Misalnya larangan, wanprestasi, ganti rugi, denda, bunga, pemutusan kontrak, force majeure, asuransi, dan penyelesaian sengketa.
Contoh: dalam suatu kontrak, para pihak bersepakat bahwa penyelesaian sengketa kontrak akan diselesaiakan melalui arbitrase. Konsekuensinya, para pihak tidak dapat mengajukan penyelesaian perkara tersebut di luar dari apa yang telah disepakati.
Ketiga unsur tersebut dituangkan dalam kontrak berdasarkan kebutuhan agar tujuan bersama dan keinginan para pihak dapat terakomodir dengan baik.