Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UMKM Jual Beras Eceran, Perlukah Izin Usaha?

Share
Bisnis

UMKM Jual Beras Eceran, Perlukah Izin Usaha?

UMKM Jual Beras Eceran, Perlukah Izin Usaha?
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kami ingin melakukan usaha kecil-kecilan dengan cara menjual beras yang dikemas ke dalam plastik 5 kg. Yang ingin kami tanyakan:

  1. Apakah usaha dagang tersebut harus mendapatkan izin?
  2. Jika iya, bagaimana langkah/cara untuk mendapatkan izin tersebut, serta dinas apa yang berwenang untuk mengeluarkan izin?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Usaha dagang kecil-kecilan yang Anda maksud kami asumsikan sebagai kegiatan usaha yang termasuk ke dalam jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”).

    Bagi UMKM yang akan menjalankan usaha perdagangan beras secara eceran, maka berdasarkan PP 7/2021 harus memiliki perizinan berusaha. Lalu, apa bentuk perizinan berusaha jual beras eceran dan syarat apa yang harus dipenuhi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kriteria UMKM

    Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud dengan usaha kecil-kecilan adalah usaha yang termasuk ke dalam jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”). Adapun, kriteria UMKM diatur lebih lanjut di dalam Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Program Pembiayaan UMKM dari Pemerintah dalam UU Cipta Kerja

    22 Sep, 2023

    Program Pembiayaan UMKM dari Pemerintah dalam UU Cipta Kerja

    Kriteria

    Usaha Mikro

    Usaha Kecil

    Usaha Menengah

    Modal usaha

    Paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    >Rp1 miliar s.d. paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    >5 miliar s.d. paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Penjualan tahunan

    Paling banyak Rp2 miliar.

    >Rp2 miliar s.d. 15 miliar.

    >Rp15 miliar s.d. Rp50 miliar.

    Perizinan Berusaha Jual Beras Eceran bagi UMKM

    Meski berbentuk UMKM, namun untuk melakukan suatu kegiatan usaha pada dasarnya harus memiliki perizinan berusaha sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan usaha yang diberikan oleh pemerintah.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 37 ayat (1) PP 7/2021 yang menyatakan bahwa UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha.

    Lantas, apa saja syarat perizinan berusaha bagi UMKM yang memiliki usaha jual beras eceran? Berdasarkan penelusuran kami, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan eceran beras adalah kode KBLI 47241 yang mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.

    Kode KBLI 47241 tergolong sebagai kegiatan usaharisiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diperlukan adalah nomor induk berusaha (“NIB”).[2] NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[3]

    Dalam konteks kegiatan usaha risiko rendah, NIB adalah identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, NIB bagi usaha mikro dan kecil yang menjalankan usaha dengan tingkat risiko rendah berlaku sebagaiperizinan tunggal yaitu meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.[4]

    Mengenai cara untuk mendapatkan NIB, Anda dapat mengakses lebih lanjut ke dalam artikel berjudul Cara Mendapatkan dan Mengakses NIB.

    Selain NIB, pelaku usaha harus memenuhi kewajiban perizinan berusaha antara lain:[5]

    1. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas pada saat memulai kegiatan usaha pada saat memulai kegiatan usaha;
    2. Menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) pada saat memulai kegiatan usaha; dan
    3. Menyampaikan laporan stok distribusi barang kepada pemerintah pusat setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 15 bulan Januari.

    Sebagai informasi, usaha mikro dan kecil yang baru mendirikan usaha bisa langsung mengajukan permohonan NIB melalui Lembaga OSS.[6]

    Kemudian, khusus bagi usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan NIB, pemerintah pusat dan daerah akan memberikan pendampingan usaha melalui fasilitas bimbingan teknis, konsultasi dan/atau pelatihan.[7]

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

    Referensi:

    1. OSS, yang diakses pada Selasa, 10 September 2024 pukul 14.01 WIB;
    2. KBLI 47241, yang diakses pada Selasa, 10 September 2024 pukul 13.41 WIB.

    [1] Lihat Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [2] Pasal 37 ayat (2) huruf a PP 7/2021

    [3] Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [4] Pasal 42 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 12 PP 5/2021

    [5] Lampiran II – Sektor Perdagangan huruf A angka 97 kode KBLI 47241 PP 5/2021

    [6] Pasal 42 UU 7/2021

    [7] Pasal 41 ayat (1) dan (3) PP 7/2021

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?