KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Uang Transportasi Bagi Pekerja

Share
Ketenagakerjaan

Aturan tentang Uang Transportasi Bagi Pekerja

Aturan tentang Uang Transportasi Bagi Pekerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Aturan tentang Uang Transportasi Bagi Pekerja

PERTANYAAN

Adakah peraturan yang mengatur tentang uang transportasi untuk pekerja? Salahkah jika pekerja meminta uang transport ke perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Uang transportasi atau tunjangan transportasi termasuk dalam kategori tunjangan tidak tetap. Oleh karena itu, pembayaran uang transportasi dikembalikan lagi kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara pekerja dengan pengusaha. Lantas, bagaimana cara menghitung uang transport?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Uang Transport Bagi Pekerja yang dibuat oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H .dan pertama kali dipublikasikan pada 5 November 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Lupa Isi Form Lembur, Wajibkah Upah Lembur Dibayarkan?

    Karyawan Lupa Isi Form Lembur, Wajibkah Upah Lembur Dibayarkan?

    Uang Transportasi

    Sebelumnya kami mengasumsikan uang transportasi yang Anda maksud adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja untuk meringankan biaya perjalanan yang dikeluarkan pekerja dari dan ke luar kantor.

    Apakah perusahaan wajib memberikan uang transportasi? Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur seputar biaya atau uang operasional transportasi yang pekerja keluarkan. Hal itu dikembalikan lagi kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) antara pekerja dengan pengusaha. Misalnya diatur apakah uang transportasi yang dikeluarkan oleh pekerja akan digantikan nantinya dengan sistem reimburse oleh perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun satu-satunya dasar hukum yang berkaitan dengan adanya uang transportasi ini adalah Angka 1 huruf c SE Menaker SE-07/MEN/1990 yang memasukkan tunjangan transportasi ke dalam kategori tunjangan tidak tetap, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

    Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

    Lantas, bagaimana cara menghitung uang transport? Sebenarnya nominal uang transportasi dapat saja dibayarkan berbeda-beda setiap bulannya, misalnya tergantung pada jumlah kehadiran pekerja. Namun demikian, perusahaan tetap wajib membayar tunjangan transportasi jika memang sudah diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB.

    Oleh karena tidak diatur dalam secara normatif, melainkan dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, maka apabila ada perselisihan mengenai pembayaran uang transport, diselesaikan melalui perselisihan hubungan industrial.

    Contoh Kasus 

    Merujuk pada contoh kasus yang disarikan oleh penulis sebelumnya, Putusan PHI Surabaya No. 75/G/2013/PHI.Sby. Dalam putusan ini diuraikan masalah kenaikan skala upah, tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport yang diminta pekerja kepada pengusaha. Sebelumnya pekerja dan pengusaha telah merundingkan masalah ini secara bipartit dan juga dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu, maka berdasarkan hal tersebut kemudian para pekerja mengajukan perselisihan tersebut ke pengadilan.

    Para pekerja bertindak selaku para penggugat dan pengusaha selaku tergugat. Salah satu permintaan penggugat ke pengadilan adalah adanya kenaikan upah, tunjangan makan, dan uang transport. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tuntutan tersebut belum dianggap cukup mendesak dan oleh karenanya tuntutan tersebut harus ditolak.

    Dari contoh putusan di atas terlihat bahwa tuntutan kenaikan uang transport bukanlah sebuah tuntutan hak normatif, sehingga perselisihan yang timbul karenanya adalah merupakan perselisihan kepentingan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor 75/G/2013/PHI.Sby.

    Tags

    hukum
    perselisihan hubungan industrial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!