uang jasa
![uang jasa](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pada dasarnya adalah setiap pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini diatur dalam Kepmennaker No. 150 tahun 2000 tentang PHK, Pesangon dan lainnya. Dalam pasal 2(2)(b) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK tanpa meminta ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam hal pekerja atas kemauan sendiri mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis tanpa mengajukan syarat. Bila perusahaan masih membutuhkan pekerja yang bersangkutan, penundaan pengunduran diri pekerja tersebut mungkin saja dirundingkan.
Pasal 26 dengan tegas mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara baik dan atas kemauan sendiri berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan 24. Karena itu, jika pekerja tetap pada pendiriannya guna mengundurkan diri, perusahaan berkewajiban memenuhi ketentuan Pasal 26 tersebut.
Butuh lebih banyak artikel?