Turut Tergugat Perlu Membuat Jawaban?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah Turut Tergugat perlu untuk membuat jawaban gugatan atau tidak? Dasar Hukumnya jika ada? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah Turut Tergugat perlu untuk membuat jawaban gugatan atau tidak? Dasar Hukumnya jika ada? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat, kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus. Perbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan).
Yang harus dilakukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena sebenarnya pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat. Selengkapnya mengenai Turut Tergugat dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat dan Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat.
Selain itu, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hal. 2) mengatakan bahwa dalam praktik, perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim.
Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu.Menurut hemat kami ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 462) mengatakan bahwa jawaban atau yang dikenal dengan istilah bantahan terhadap pokok perkara (ver weer ten principale atau materiel verweer) adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Dapat juga berarti:
· jawaban tergugat mengenai pokok perkara, atau
· bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara
Esensi bantahan terhadap pokok perkara berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan Tergugat, baik dengan lisan atau tulisan dengan maksud untuk melumpuhkan kebenaran dalil gugatan yang ditaungkan Tergugat dalam jawaban.
Lebih lanjut, Yahya Harahap (Ibid, hal. 462-463) menjelaskan bahwa pada dasarnya, mengajukan jawaban bukanlah suatu kewajiban bagi Tergugat, melainkan suatu hak. Menurut Pasal 121 ayat (2) HIR, pada saat juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis.
Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan. Jawaban seperti itu dalam praktik disebut sebagai jawaban pertama. Dalam sistem Common Law disebut dengan counterclaim, yaitu tangkisan atau bantahan tergugat atau disebut defence. Hakikatnya pemberian hak bagi Tergugat mengajukan jawaban sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada Tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.
Sebenarnya, melihat dari kedudukan Turut Tergugat yang tidak tersangkut dengan pokok perkara seperti halnya Tergugat dan sifat jawaban yang tidak wajib, dari sini kita bisa melihat bahwa Turut Tergugat tidak perlu memberikan bantahan terhadap pokok perkara. Akan tetapi, menurut hemat kami, Turut Tergugat bisa saja mengajukan jawaban selama dipandang perlu. Hal ini berkaitan dengan urgensi kepentingan hukum yang perlu dibela. Artinya, urgensi dibuatnya jawaban oleh Turut Tergugat disesuaikan dengan pembelaan kepentingan Turut Tergugat itu sendiri.
Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44)
1. Harahap, Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika;
2. Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?