Bagaimana peran dan fungsi dari komite audit dalam sebuah perusahaan? Bagaimana sebenarnya tugas pokok dari seorang komite audit? Apakah komite audit itu harus ada di setiap perusahaan?
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Yang berwenang membentuk komite adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris. Sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris.
Akan tetapi, berbeda untuk Perseroan Terbatas yang merupakan emiten atau perusahaan publik. Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki komite audit. Apa saja tugas dari komite audit tersebut?
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 479) menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris. Sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar merupakan “hak otonomi” Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan komite (dalam hal ini komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.[1]
Untuk Perseroan Terbatas yang bukan emiten atau perusahaan publik memang tidak wajib membentuk komite audit. Akan tetapi, perlu diketahui, jika perusahaan Anda adalah emiten atau perusahaan publik, maka wajib memilikiKomite Audit.[3]
Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.[6] Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.[7]
Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.[8]
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:[9]
a.melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
b.melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
c.memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d.memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e.melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f.melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g.menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
h.menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
i.menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Pembentukan komite audit ini sifatnya fakultif, yaini dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan) sehingga terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun, khusus bagi emiten atau perusahaan publik, wajib memiliki komite audit.