Tolong jelaskan konsep trias politica. Lalu, bagaimana konsep trias politica itu diterapkan di Indonesia.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Trias politica adalah suatu konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Konsep trias politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu, tujuan trias politica adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.
Bagaimana sistem pembagian kekuasaan trias politica dan penerapannya di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Valerie Augustine Budianto, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Maret 2022, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 4 Mei 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai siapa yang mengemukakan teori trias politica, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trias politica.
Apa Itu Trias Politica?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Trias politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, trias politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Adapun tujuannya dari konsep trias politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.[1]
Konsep trias politica ditemukan oleh John Locke, seorang filsuf inggris yang kemudian trias politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”.[2]
Adapun inti dari konsep pemisahan trias politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.
Penerapan Trias Politica di Indonesia
Terkait penerapannya di Indonesia, berikut ini kami jelaskan satu per satu penerapannya berdasarkan setiap pembagian kekuasaan:[3]
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[4]
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.[5]
Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[6] atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).[7] Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.[8] Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.[9]
Perlu diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian jawaban dari kami terkait trias politica dan penerapannya di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016;
Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005;
E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014;
[2] W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014, hal. 66
[3] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 335-337
[4] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336
[5] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336
[6] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336