Apakah biaya pemulangan TKI yang meninggal saat masih bekerja menjadi tanggung jawab PJTKI yang bersangkutan? Apabila memakai biaya sendiri, PJTKI dianggap tidak bertanggung jawab? Terima kasih.
Masih pada pasal yang sama, ayat (2) menentukan bahwa ketika TKI meninggal dunia di negara tujuan, pelaksana penempatan TKI berkewajiban:
a.memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;monline.com
c.memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
d.mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
e.memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
f.mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.
Selain itu, sesuai Pasal 68 UU 39/2004 joPasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengikutsertakan calon TKI/TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi TKI.
Sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 (terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012),TKI yang dijamin asuransi akan mendapat santunan kematian sebesar Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.
Untuk memperoleh santunan kematian dan biaya pemakaman tersebut, ahli waris yang sah dari TKI harus melakukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 12 bulan sejak terjadinya kematian tersebut, dan bila tidak melakukan klaim, hak tersebut menjadi gugur (Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia).
Sedangkan bagi PJTKI yang menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi, ada sanksi pidana yang berlaku, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar (Pasal 103 ayat [1] UU 39/2004).
Meskipun ketika TKI meninggal dunia dan ahli warisnya dapat mengklaim asuransi (berupa biaya santunan kematian dan biaya pemakaman), tetapi kewajiban untuk menanggung biaya pemulangan dan pemakaman jenazah TKI yang bersangkutan telah disebutkan dalam UU 39/2004adalah kewajiban hukum dari PJTKI.
Sehingga, apabila pihak keluarga TKI menanggung sendiri biaya pemulangan jenazah TKI, danPJTKI tidak bertanggung jawab, terhadap PJTKI tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri (Pasal 100 ayat [1] UU 39/2004). Sesuai Pasal 100 ayat (2) UU 39/2004, sanksi administratif yang diberikan berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;
pencabutan izin;
pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
Jadi, setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib didaftarkan dalam program asuransi TKI oleh Pelaksana Penempatan TKI (PJTKI) dan bila TKI meninggal dunia di negara tujuan, PJTKI wajib menanggung segala biaya pemulangan jenazah dan pemakaman sesuai agama dari TKI yang bersangkutan. Jika PJTKI yang bersangkutan tidak menanggung biaya pemulangan jenazah TKI, akan dikenakan sanksi sebagaimana diuraikan di atas.
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia;
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.