Apakah masih bisa diusahakan BPKB kendaraan yg hilang/ditahan di bank yang bangkrut/tutup? Sedangkan angsuran sudah lama saya lunasi. Saya cari ke bank pusat hasilnya tetap nihil. Bahkan sekarang bank pusatnya pun sudah tidak ada. Bagaimana saya harus menuntut hak saya berupa BPKB tersebut kepada bank yang sudah bangkrut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dapat disamakan dengan certificate of ownership. Seringkali BPKB dijadikan jaminan atas kredit atau angsuran nasabah kepada bank. Apabila BPKB ditahan atau bahkan hilang, di bank yang sudah tutup operasionalnya, bagaimana mengurus BPKB tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cara Mengurus BPKB yang Ditahan di Bank yang Sudah Tutup
Berdasarkan kronologi dalam pertanyaan yang Anda ajukan, maka menurut pandangan kami terdapat dua kemungkinan. Pertama, Anda mendapatkan kredit dari bank untuk kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga pada saat kredit telah dilunasi, maka kewajiban bank adalah menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada Anda. Atau kedua, Anda mendapatkan kredit dari bank dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibebani dengan jaminan fidusia sehingga BPKB kendaraan diserahkan pada bank untuk disimpan.
Mengenai cabang bank yang Anda maksud sudah tutup, Anda tidak menyebutkan penyebabnya. Apakah karena semua operasional beralih ke cabang pusat atau memang secara kelembagaan, bank tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Maka, upaya pertama yang dapat Anda lakukan adalah memastikan terlebih dahulu apakah bank tersebut memang telah dicabut izin usahanya atau belum. Bilamana izin usahanya belum dicabut dan kelembagaannya masih ada, maka Anda dapat mencari alamat yang baru jika kantor pusat bank tersebut telah pindah alamat dengan meminta bantuan ke OJK, mengingat OJK mempunyai tugas dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perbankan. Salah satunya adalah terkait dengan perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, dan pencabutan izin usaha bank. Sehingga, Anda tetap dapat menuntut BKPB ke bank bersangkutan, dengan membawa bukti pelunasan kredit dan persyaratan lain yang ditentukan oleh bank.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi, jika memang bank tersebut telah dicabut izin usahanya, tentu ada tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang berwenang mewakili bank dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaiaan hak dan kewajiban bank tersebut.
Anda dapat mendatangi tim likuidasi untuk mengajukan permohonan pengambilan BPKB dengan menyertakan bukti pelunasan kredit Anda dan persyaratan lain yang ditentukan. Akan tetapi, jika BPKB tersebut tidak ditemukan, maka bank yang diwakili oleh tim likuidasi harus bertanggung jawab atas hilangnya BPKB tersebut dan meminta tim likuidasi mengurus permohonan penerbitan kembali BKPB dikarenakan hilang dengan kerjasama Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Apabila BPKB yang Anda maksud ternyata hilang karena kesalahan pihak bank, merujuk pada artikel Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank pada prinsipnya bank bertanggung jawab atas kehilangan BPKB karena kesalahannya, maka BPKB yang hilang dapat diterbitkan kembali dengan kerjasama dari nasabah.
Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) huruf c Peraturan Kepolisian 7/2021 bahwa BPKB dapat diterbitkan terhadap BPKB hilang atau rusak. Selain itu, menurut Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Kepolisian 7/2021 disebutkan bahwa dalam hal BPKB yang hilang, pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dapat mengajukan permohonan penggantian dengan persyaratan sebagai berikut:
mengisi formular permohonan;
melampirkan
tanda bukti identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
surat tanda penerimaan laporan dari Polri;
berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri;
STNK;
tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami tentang mengurus BPKB yang ditahan oleh bank yang sudah tutup, semoga bermanfaat.