KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tim Pemeriksa Perkara di Mahkamah Agung

Share
Ilmu Hukum

Tim Pemeriksa Perkara di Mahkamah Agung

Tim Pemeriksa Perkara di Mahkamah Agung
ArsilLeIP

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mau mengecek status perkara saya di Mahkamah Agung melalui website www.mahkamahagung.go.id. Berdasarkan informasi yang saya peroleh status perkara saya masih dalam proses pemeriksaan Tim C. Apa yang dimaksud dengan Tim C tersebut? Dan apakah ada tim-tim lainnya seperti Tim A dan B? Mohon dapat dijelaskan mengenai fungsi dan kewenangannnya masing-masing. Terima kasih. (Susilo)

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saat ini, ada 12 tim yang menangani perkara di Mahkamah Agung (“MA”) yaitu Tim A sampai dengan Tim L. Masing-masing tim diketuai oleh unsur pimpinan MA. Pimpinan MA sendiri terdiri dari 12 unsur pimpinan yaitu Ketua, dua Wakil Ketua, tujuh Ketua Muda Bidang Yudisial (Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Perdata Khusus, TUN, Agama, dan Militer), serta dua Ketua Muda Non-Yudisial yaitu Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Ketua Muda Bidang Pembinaan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Masing-masing tim yang diketuai 12 unsur pimpinan MA tersebut membawahi majelis-majelis. Fungsi dari Tim A s.d. Tim L untuk mendistribusikan perkara yang masuk kepada majelis.  Selain itu, tim-tim tersebut juga berperan menangani urusan administrasi perkara lainnya.

     

    Alur distribusi perkara sebagaimana dijelaskan di atas diatur dalam peraturan internal MA.

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda