Saya sering melihat mobil-mobil yang hanya menggunakan pelat nomor di bagian belakang saja. Apakah ini sah? Dan kalau sah, bolehkah menggunakan pelat dekorasi di bagian depan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan, yakni dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, demikian yang disebut oleh Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ.
Dimana letak pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut? Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.”
Jadi, memang ada aturannya bagaimana cara pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor itu yang menurut Pasal 68 ayat (6) UU LLAJ, ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlakudan dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 dikatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012:
TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan di atas mempertegas bahwa pemasangan TNKB yang sah sesuai aturan adalah pemasangan pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor, bukan pemasangan pada sisi belakang kendaraan bermotor saja seperti pada pertanyaan Anda.
Soal TNKB dekorasi yang Anda sebut, kami kurang paham maksud TNKB dekorasi di sini. Namun yang jelas, tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri yang wajib dipasang di bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor. Mengacu pada aturan ini, setiap pengendara kendaraan bermotor hendaknya memang mematuhi ketentuan pemasangan TNKB dengan tidak “mendekorasinya”.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Demikian yang disebut dalam Pasal 280 UU LLAJ. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Hukuman bagi Pengguna Pelat Kendaraan Nomor Palsu.