Apakah syarat yang harus dimiliki untuk menjadi hakim konstitusi? Berapa tahun masa jabatan hakim konstitusi? Kemudian, siapa yang berwenang melantik atau mengangkat hakim konstitusi? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setidaknya terdapat 4 syarat yang harus dimiliki untuk menjadi hakim konstitusi yang terdiri dari syarat umum,syarat khusus, syarat administratif, dan syarat bebas rangkap jabatan. Keempat syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif.
Kemudian, siapa yang mengajukan 9 anggota hakim konstitusi? Terdapat 3 pihak yang berwenang mengajukan anggota hakim konstitusi. Siapa saja pihak yang dimaksud dan berapa tahun masa jabatan hakim konstitusi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Apakah syarat yang harus dimiliki untuk menjadi hakim konstitusi? Syarat hakim konstitusi atau yang kerap disebut hakim MK terdiri atas 4 syarat yaitu syarat umum, syarat khusus, syarat administratif, dan syarat bebas rangkap jabatan.
Syarat umum dapat diangkat menjadi hakim konstitusi atau hakim MK berdasarkan Pasal 24C ayat (5)UUD 1945 adalah:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Selain itu, terdapat syarat khusus untuk jadi hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 adalah sebagai berikut:
warga negara Indonesia (WNI);
berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
berusia paling rendah 55 tahun;
mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung
Kedelapan syarat ini bersifat kumulatif karena menggunakan kata “dan”, sehingga apabila terdapat salah satu syarat saja yang tidak dipenuhi, maka seseorang tersebut tidak dapat menjadi hakim MK.
Sebagai tambahan informasi, yang dimaksud dari “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah cukup menjalankan ajaran agama.[1]
Selanjutnya, syarat administrasi yang harus dipenuhi calon hakim konstitusi adalah:[2]
surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
daftar riwayat hidup;
menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terakhir, tentang syarat bebas rangkap jabatan artinya hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi:[3]
pejabat negara lainnya;
anggota partai politik;
pengusaha;
advokat; atau
pegawai negeri.
Adapun pengusaha yang dimaksud hanya untuk direksi atau komisaris perusahaan saja.[4] Kemudian, untuk advokat tidak boleh menjalankan profesinya selama menjadi hakim konstitusi.[5] Lalu untuk pegawai negeri, statusnya diberhentikan sementara selama menjadi hakim konstitutsi.[6]
Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, berapa tahun masa jabatan hakim konstitusi? Ketentuan masa jabatan hakim MK adalah hanya 1 periode dengan waktu paling lama 15 tahun.
Hal ini dikarenakan usia paling muda untuk menjadi hakim MK adalah berusia 55 tahun[7] dan diberhentikan secara hormat pada usia 70 tahun.[8]
Adapun bunyi terkait berapa tahun masa jabatan hakim konstitusi dapat Anda temukan secara eksplisit dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020 sebagai berikut:
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnyasampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15tahun.
Kewenangan Mengajukan dan Mengangkat Hakim Konstitusi
Berapa jumlah anggota hakim konstitusi? Hakim konstitusi terdiri dari 9 orang anggota. Lantas, siapa yang mengajukan 9 anggota hakim konstitusi? Dari kesembilan orang anggota hakim konstitusi masing-masing diajukan 3 orang oleh:[9]
Mahkamah Agung (MA);
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan
Presiden.
Namun, proses pengisian jabatan terkait tidak sesederhana itu karena setiap lembaga memiliki mekanisme internalnya masing-masing.[10]
Misalnya, menurut penjelasan Pan Mohamad Faiz, presiden membentuk tim seleksi independen yang mengumumkan calon-calon kandidat hakim konstitusi versi pemerintah.[11]
Selain itu, pihak pemerintah juga mengundang berbagai ahli hukum tata negara untuk menjadi kandidat hakim konstitusi. Sama halnya lembaga DPR dalam proses pengisian jabatan MK memberikan kesempatan siapa pun untuk mendaftar dan mengadakan wawancara untuk semua kandidat yang mendaftar.[12] Proses tersebut juga tersorot oleh berbagai media massa.
Lebih lanjut, tiba pada pertanyaan siapa saja yang menentukan hakim MK? Dalam hal ini, “menentukan” diartikan “menetapkan”, sehingga, 9 orang anggota hakim konstitusi ditetapkan oleh presiden, melalui Keputusan Presiden.[13]
Pan Mohamad Faiz. A Critical Analysis of Judicial Appointment Process and Tenure of Constitutional Justice in Indonesia. Hasanuddin Law Review, Vol. 2, No. 2, Agustus, 2016;
Novianto Murti Hartono. Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Negara Hukum, Vol. 11, No. 2, 2020
[10] Novianto Murti Hartono. Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Negara Hukum, Vol. 11, No. 2, 2020
[11] Pan Mohamad Faiz. A Critical Analysis of Judicial Appointment Process and Tenure of Constitutional Justice in Indonesia. Hasanuddin Law Review, Vol. 2, No. 2, Agustus, 2016. hal. 154
[12] Pan Mohamad Faiz. A Critical Analysis of Judicial Appointment Process and Tenure of Constitutional Justice in Indonesia. Hasanuddin Law Review, Vol. 2, No. 2, Agustus, 2016. hal. 155