Jika saya sebagai ART bekerja di bos saya yang katanya menerima uang dari calon menantunya yang mempunyai penghasilan dari judi online, apakah saya akan terseret dari kasusnya juga? Soalnya, saya tidak tahu apakah uang yang saya terima dari pemberian calon menantunya (judi online) tersebut atau bukan. Adakah nasihat hukum untuk saya agar tidak ikut terseret kasus pencucian uang yang menjerat calon menantu bos saya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Apabila penghasilan yang diperoleh sebagai ART diketahui atau patut diduga berasal dari hasil judi online, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Apa dasar hukumnya?
Lalu, apa tips agar terhindari dari jerat pidana tindak pencucian uang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang atau money laundering menurut Pasal 1 ayat (1) UU TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU TPPU.
Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana menurut UU TPPU yaitu:
Pasal 3 UU TPPU: menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Pasal 4 UU TPPU: menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan, hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana;
Pasal 5 UU TPPU: menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Adapun yang dimaksud dengan hasil tindak pidana menurut Pasal 2 ayat (1) UU TPPU adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
korupsi;
penyuapan;
narkotika;
psikotropika;
penyelundupan tenaga kerja;
penyelundupan migran;
di bidang perbankan;
di bidang pasar modal;
di bidang perasuransian;
kepabeanan;
cukai;
perdagangan orang;
perdagangan senjata gelap;
terorisme;
penculikan;
pencurian;
penggelapan;
penipuan;
pemalsuan uang;
perjudian;
prostitusi;
di bidang perpajakan;
di bidang kehutanan;
di bidang lingkungan hidup;
di bidang kelautan dan perikanan; atau
tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Dari jenis-jenis perbuatan yang tercantum di atas, terdapat unsur penting dalam tindak pidana pencucian uang, yaitu:
Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana; dan
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Jerat Pidana Terima Gaji dari Uang yang Patut Diduga dari Judi Online
Unsur pasal tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) di atas dapat menentukan apakah seseorang dapat dikatakan melakukan TPPU atau tidak. Apabila harta kekayaan yang dalam hal ini adalah penghasilan Anda sebagai ART diketahui atau patut diduga berasal dari kekayaan calon menantu bos Anda hasil judi online, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Dalam Pasal 5 UU TPPU ditegaskan bahwa salah satu bentuk perbuatan TPPU adalah menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan yang patut diduganya sebagai hasil tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 UU TPPU, yang salah satunya adalah perjudian.
Adapun maksud “patut diduganya” menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 69 UU TPPU menegaskan bahwa untuk dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Namun, apabila Anda tidak mengetahui sumber dari penghasilan Anda sebagai ART berasal dari suatu tindak pidana judi online, maka perbuatan Anda menerima penghasilan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai TPPU.
Dengan demikian, menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana judi online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda harus berhati-hati ketika menerima gaji/upah dari atasan Anda.
Cara Menghindari Jerat TPPU
Untuk menghindari jeratan TPPU dari orang terdekat, Anda sebaiknya harus:
memastikan sumber atau asal-usul uang yang akan diterima;
menolak untuk meminjamkan nama atau rekening pribadi untuk keperluan transaksi ataupun menghimpun dana yang tidak diketahui asal-usulnya;
menghindari melakukan transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Dalam kasus Anda, Anda perlu menanyakan secara langsung kepada atasan Anda terkait asal-usul penghasilan yang Anda dapatkan. Apabila Anda yakin bahwa penghasilan Anda berasal dari tindak pidana, maka sebaiknya Anda tidak menerima penghasilan dari atasan Anda.