Baru-baru ini seorang wakil ketua DPRD tepergok berselingkuh oleh istrinya. Adakah sanksi hukuman atau bisakah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena telah berselingkuh? Terlebih lagi kabarnya wanita yang diselingkuhinya itu masih di bawah umur. Mohon pencerahannya, terima kasih.
Terkait pertanyaan Anda, adakah sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, patut diperhatikan lebih dahulu aturan dari kode etik atau keputusan partai politik yang bersangkutan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
Sanksi DPRD Tepergok Selingkuh
Terkait pertanyaan Anda mengenai sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut hemat kami anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.
Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.[2]
memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.
Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Atas perbuatan zina yang dilakukan, anggota DPRD diancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Selain itu, berdasarkan pernyataan Anda, si wanita yang diselingkuhi masih di bawah umur atau dikategorikan sebagai anak (belum berusia 18 tahun).[4]
Dalam hal ada kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Maka anggota DPRD tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[5]