Saya memiliki anak yang sekarang berusia 9 bulan, dia lahir di kota Gresik pada bulan Juli 2008 dan saya berdomisili di Jakarta. Permasalahan yang saya hadapi adalah saat ini saya kesulitan untuk membuat Akta kelahiran untuk anak saya karena sudah telat, waktu pertama kali saya ke catatan sipil Gresik sudah telat 4 bulan. Di catatan sipil Gresik ditolak, alasannya berdasarkan peraturan kalau sudah lebih dari 2 bulan harus dibuatkan sesuai dengan domisili orang tua. Kemudian saya coba urus di Catatan Sipil Jakarta Utara, inipun ditolak alasannya yaitu berdasarkan peraturan baru tahun 2006 harus dibuat berdasarkan tempat lahir. Kalaupun bisa tempat lahirnya harus diganti di Jakarta. Saya jadi bertanya mengapa peraturan antar daerah ini kok tidak terkoordinsai dan merugikan warga negara. Saya mohon bantuan informasi yaitu: 1) Apakah ada peraturan yang berlaku secara nasional yang mengatur permasalahan ini? 2) Tolong nasihatnya apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun terlambat saat anak Anda sudah berusia 9 bulan. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif.
Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melaporkan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dilakukan di pencatatan sipil, tempat penduduk yang melaporkan berdomisili. Namun, untuk tempat lahir yang ditulis di akta kelahiran, tetap menunjuk tempat terjadinya kelahiran. Itu artinya Anda dapat melaporkan pencatatan kelahiran anak Anda di Jakarta Utara sebagai tempat domisili, namun tempat kelahiran anak Anda tetap ditulis sesuai tempat kelahirannya yaitu Gresik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul “Akta Kelahiran” yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 07 Mei 2009
Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun terlambat saat anak Anda sudah berusia 9 bulan. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif.
Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melaporkan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dilakukan di pencatatan sipil, tempat penduduk yang melaporkan berdomisili. Namun, untuk tempat lahir yang ditulis di akta kelahiran, tetap menunjuk tempat terjadinya kelahiran. Itu artinya Anda dapat melaporkan pencatatan kelahiran anak Anda di Jakarta Utara sebagai tempat domisili, namun tempat kelahiran anak Anda tetap ditulis sesuai tempat kelahirannya yaitu Gresik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Terlambat Mengurus Akta Kelahiran
Kami turut prihatin atas apa yang Anda alami ketika berurusan dengan pelayanan publik, khususnya pencatatan kelahiran. Bagaimanapun akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting artinya bagi kepastian hukum.
Untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut, setiap penduduk memang perlu mengikuti prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, yaitu dengan melaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Setelah mendapat laporan, biasanya petugas Catatan Sipil mencatatnya pada Register Akta Kelahiran. Dari situlah kemudian terbit Kutipan Akta Kelahiran. Berikut penjelasannya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 27UU 24/2013:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Penjelasan:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 9 bulan. Seperti yang dijelaskan dalam artikel Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?, bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat.[1]
Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.[2]
Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 di atas, pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Jadi pelaporan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dapat dilakukan pada tempat domisili penduduk yang bersangkutan, namun penulisan tempat lahir di akta kelahiran tetap merujuk pada tempat terjadinya kelahiran penduduk tersebut. Dalam kasus Anda, benar apa yang dikatakan oleh catatan sipil Gresik bahwa pencatatan kelahiran anak Anda dilakukan di Jakarta Utara (domisili Anda) dan tempat kelahiran anak Anda tetap ditulis di Gresik.
Penegasan bahwapencatatan akta kelahiran dapat dilakukan bukan di tempat lahir dapat kita lihat dalam Pasal 102 huruf b UU 24/2013 yaitu:
Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
Terkait dengan masalah ini, langkah yang Anda lakukan yaitu melaporkan kelahiran anak Anda untuk diterbitkannya akta kelahiran pada Dinas Catatan Sipil Jakarta Utara sudahlah benar. Kami menyarankan Anda untuk melengkapi persyaratan pengurusan akta kelahiran agar proses pengurusannya menjadi lebih mudah.
Dalam Pasal 33 Perpres 96/2018 diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Persyaratan penerbitan akta kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia di DKI Jakarta sebagaimana yang kami akses melalui laman Jakarta.go.id yakni:[3]
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
Masih dari laman yang sama, dijelaskan bahwa waktu pelayanan pengurusan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, dan tidak dipungut biaya (gratis).
Sebagai informasi juga, terdapat dua jenis akta kelahiran, salah satunya adalah Akta dengan Rekomendasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.