Melalui Perma 4/2020 tersebut, mekanisme persidangan perkara pidana diatur dengan detail. Apa perbedaannya dengan persidangan biasa dan bagaimana pelaksanaan sidang pidana secara elektronik?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Tata cara persidangan dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:
Persiapan Persidangan
Sebelum persidangan dimulai, panitera/panitera pengganti mengecek kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada hakim/majelis hakim.[1]
Dalam sidang yang dilakukan secara elektronik, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum harus secara fisik berada di ruangan yang sama dengan penasihat hukumnya.[2]
Ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang elektronik hanya dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.[3]
Selain itu, ruangan tersebut juga harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan keseluruhan kondisi ruangan.[4]
Dakwaan dan Keberatan
Dokumen keberatan/eksepsi dikirim ke hakim/majelis hakim dan filenya diteruskan kepada penuntut dengan ketentuan file tersebut berbentuk portable document format (PDF), dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta harus diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.[5]
Pendapat penuntut terhadap keberatan terdakwa/eksepsi dikirim kepada hakim/majelis hakim dengan cara yang sama seperti di atas.[6]
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.[7]
Namun untuk keadaan tertentu, hakim/majelis hakim dapat menetapkan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di:[8]
kantor penuntut dalam daerah hukumnya;
pengadilan tempat saksi/ahli berada apabila yang bersangkutan berada di dalam dan di luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara;
kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi menteri luar negeri, dalam hal saksi/ahli berada di luar negeri; atau
tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.
Pemeriksaan Terdakwa
Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang yang dilakukan secara elektronik:[9]
terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat ia ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum;
terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang elektronik, didengar keterangannya dari kantor penuntut; atau
apabila terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.
Bagi terdakwa yang tidak ditahan, ketua/kepala pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk 1 orang hakim dan 1 orang panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan terdakwa.[10]
Pemeriksaan Barang Bukti
Pada sidang yang dilakukan secara elektronik, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor penuntut,[11] di mana penuntut memperlihatkan barang bukti ke hakim/majelis hakim secara elektronik.[12]
Jika barang bukti berupa dokumen cetak, hakim/majelis hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang ada dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan penuntut secara elektronik.[13]
Tetapi jika barang bukti bukan merupakan dokumen cetak, barang bukti bisa difoto/divideokan dan dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum diajukan sebagai barang bukti.[14]
Dalam hal terdakwa mengajukan barang bukti yang meringankan, baik berupa dokumen cetak maupun bukan, barang bukti diperlakukan sama dengan di atas.[15]
Hakim/majelis hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim dengan aslinya secara elektronik.[16]
Tuntutan, Pembelaan, Replik, dan Duplik
Dalam sidang yang dilaksanakan secara elektronik, dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta setelah dibacakan, dokumen itu dikirim ke alamat pos-el penuntut/terdakwa dan/atau penasihat hukum.[17]
Putusan dan Pemberitahuan Putusan
Pada dasarnya, putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim di sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri penuntut dan terdakwa/penasihat hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[18]
Namun dalam keadaan tertentu, berdasarkan penetapan hakim/majelis hakim, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.[19]
Jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan disampaikan pengadilan ke terdakwa melalui domisili elektronik berupa pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS.[20]
Kemudian, hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sidang pidana secara elektronik adalah:
Semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.[21]
Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan peserta sidang kepada hakim/majelis hakim.[22]
Hakim, panitera/panitera pengganti, penuntut, dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.[23]
Setiap dokumen elektronik yang disampaikan penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk portable document format (PDF).[24]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.